Anggota Polres Sumbawa Barat saat melakukan razia penegakkan hukum pengungkapan peredaran gelap narkoba. (foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat menggelar operasi gabungan pemberantasan narkotika di wilayah Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis 22 Oktober 2026 malam.
Dalam operasi tersebut, Korps Bhayangkara itu mengamankan seorang pria berinisial F (51) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Operasi itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., sebagai upaya menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir Jalan Lintas Sumbawa–Bima, Desa Poto Tano.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menindak lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran barang terlarang.
“Dalam operasi itu, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kotak korek api yang berisi 21 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu kotak korek api kosong dan berat sabu 6.55 gram serta uang tunai jutaan rupiah,” bebernya.
Ia menambahkan, saat ini terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sumbawa Barat untuk proses hukum selanjutnya.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang relevan, sesuai hasil penyidikan.
Lepas dari itu, Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Informasi dari masyarakat diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum melakukan langkah pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (deP)
