Penatenggara.com, Sumbawa Barat – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Patroli Skala Besar demi peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 serta pembagian sembako kepada masyarakat dan pedagang yang kurang mampu, Sabtu (24/07/2021).
Forkopimda Kabupaten Sumbawa Barat, melaksanakan kegiatan tersebut, dengan terlebih dahulu melakukan apel kesiapan personil yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK.,MH dan Dandim 1628/SB LETKOL CZI. Sunardi, ST.MIP.
Kegiatan Patroli Skala besar kali ini diikuti pula oleh Wakapolres Sumbawa Barat, PJU Polres Sumbawa Barat dengan personil polres sebanyak 50 orang. Disamping itu personil gabungan Dikes dan Gugus Tugas penanganan covid-19 juga menurunkan personil sebanyak 5 orang.
Dalam sambutannya, Kapolres AKBP Herman Suryono, S.IK, MH, pada apel kesiapan tersebut menyampaikan bahwa langkah penanganan covid-19 yang diberlakukan pemerintah melalui PPKM Level 4 berlaku secara nasional.
“Keputusan presiden Jokowi melalui Kapolri memerintahkan kita untuk melaksanakan seluruh aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam PPKM Level 4 ini. Sehingga kegiatan patroli semacam ini untuk memastikan kepada seluruh masyarakat dapat mengikuti apa yang telah di tuangkan dalam peraturan tersebut,” ungkap Kapolres.
“Begitu pula dalam pelaksanaan tugas ini harus dengan cara yang humanis dan kita harus bisa memberikan pengertian kepada masyarakat dengan cara pendekatan secara emosional, bahwa wabah yang sedang melanda ini belum berakhir sehingga dibutuhkan pola kebiasaan hidup kita untuk menekan penyebaran dengan cara mentaati protokol kesehatan,” tegas Kapolres menambahkan.
Hal yang sama di katakan oleh Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST. MIP, bahwa tugas ini dilaksanakan semata-mata tugas perlindungan kepada masyarakat.
“Sehingga diharapkan kesiapan serta kemampuan kita dalam menjalankan tugas ini,” tegas Dandim.
Masih menurut Dandim, bahwa pencegahan penyebaran Covid-19 ini harus di lakukan dari tingkat kabupaten sampai ke tingkat Desa.
“Dimana melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa beserta aparat desa juga harus melakukan kegiatan ini untuk menghimbau warganya agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan baik,” ujarnya.
Selanjutnya, usai apel, personil gabungan langsung melaksanakan patroli ketempat-tempat dimana warga kerap berkumpul untuk menghimbau agar segera pulang kerumah masing-masing, begitu pula dengan para PKL dihimbau untuk segara tutup jualannya sesuai yang sudah ditetapkan selama PPKM lavel 4 ini.
Disamping himbauan dan penertiban tersebut, Polres Sumbawa Barat, pada patroli tersebut juga memberikan bingkisan sembako bagi PKL dan warga yang kurang mampu, dan kali ini polres KSB membagi 50 buah bingkisan sembako.(PN/01)