Polsek Seteluk setelah menangkap terduga pelaku
Foto: ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Bagi warga masyarakat yang hendak bepergian jauh, berhati-hatilah dengan barang berharga seperti uang, emas dan barang lainnya yang di tinggalkan di rumah.
Belum lama ini, kejadian tindak pidana pencurian terjadi di Kecamatan Seteluk. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian yang cukup besar termasuk perhiasan emas berupa kalung, cincin, gelang dan anting kurang lebih 16 gram yang di simpan di dalam lemari raip di gasak maling.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui melalui Kasi Humas IPDA Eddy Sobandi S. Sos pada media, Senin (14/2) via rilis mengatakan, selain emas yang digasak, ada juga alat pertukangan yang diduga diambil oleh pelaku berinisial MM (45) warga Kecamatan Seteluk.
Ia menuturkan, kasus pidana ini berawal dari korban Syafruddin (35) warga Kecamatan Seteluk bersama istri dan anak menjenguk mertua yang ada di Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa pada Minggu (9/1/2022).
Lebih lanjut IPDA Eddy menuturkan, korban menghabiskan waktu hampir satu bulan di rumah mertua. Sedangkan dirumahnya, hanya dihuni oleh orang tuanya yang dikategorikan lanjut usia.
Sepulang dari Sumbawa pada Senin (7/2/2022), setiba di rumah korban dikagetkan dengan kondisi pintu lemari yang menganga, sontak mengecek perhiasan yang disimpan didalam lemari.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi,” singkatnya.
Atas dasar laporan itu, polisi langsung bergerak dan melakukan pengembangan. Alhasil, Polsek Seteluk berhasil meringkus terduga pelaku pada Sabtu (12/2) kemarin bersama barang bukti.
“Alhamdulillah, kurang dari 1 x 24 jam, terduga pelaku diamankan. Nah, dari hasil investigasi, polisi memperoleh barang bukti berupa,1(satu) buah serut/ ketam dan 1( satu ) buah bor. Sementara Barang berupa emas sudah habis dijual oleh terduga pelaku,” paparnya seraya mengatakan saat ini perkara masih dalam penanganan Polsek Seteluk dan turut di back up oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat. (deP)