Barang bukti kasus narkoba yang berhasil di ungkap oleh Polres KSB
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengungkap tiga kasus peredaran Narkotika golongan I jenis sabu-sabu selama bulan suci ramadhan 1443 H tahun Masehi 2022.
Tiga kasus tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Jereweh, Seteluk dan Kecamatan Taliwang.
“Selama ramadhan ini, ada tiga kasus peredaran narkoba yang berhasil kami ungkap,” terang Kapolres, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui Kassubag Humas, Edi Soebandi pada media, Sabtu (30/4).
Ia mengatakan, kasus pertama yang berhasil diungkap pada Selasa (12/4) di Kecamatan Seteluk dengan dua terduga pelaku berinisial YW (19) dengan barang bukti 1 (satu) buah Plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 0,40 gram. 1 (satu) buah Plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 0,47 gram. 1 (satu) buah Plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 0,49 gram. 1 (satu) buah kotak kacamata dengan merk Kion Nano. 1 (satu) buah botol merk listerin. 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan. 1 (satu) buah piva kaca. 1 (satu) buah tutup botol listerin yang terpasang pipet plastik. 1 (satu) buah hp merk Oppo warna hitam. 2 (dua) buah korek api gas. 4 (empat) buah pipet plastik ujungnya runcing. 13 (tiga belas) plastik klip kosong. 9 (sembilan) buah bekas poket sabu dan Uang tunai Rp. 150.000,-.
“Setelah YW ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap pria berinisial OH (20) warga Kecamatan Seteluk,” ujarnya.
Dari tangan OH, polisi menemukan 1 (satu) buah Plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 1,11 gram. 1 (satu) buah pipet plastik ujungnya runcing. 1 (satu) buah bungkusan rokok Soempurna dan 1 (satu) buah Hp.
Untuk pengungkapan kasus kedua, terjadi pada Jum’at (22/4) di Kecamatan Jereweh dengan terduga pelaku pria berinisial SP (30) dengan barang bukti 2 (dua) poket yang di duga sabu dengan berat bruto 0,51 gram. 1 (satu) poket bekas sabu. 1 (satu) buah korek api gas tanpa tutup kepala. 1 (satu) lembar kertas rokok. 1 (satu) buah bungkusan rokok samporna. 1 (satu) bendel plastik klip. 1 (satu) buah hp merk Nokia warna biru dan 3 (tiga) buah plastik klip ujungnya runcing.
Dan kasus terakhir yang diungkap terjadi pada Kamis (28/4) di Kecamatan Taliwang dengan terduga pelaku berinisial SY (31) dengan barang bukti 2 Plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 9,01 gram. 1 Buah Hp Oppo warna Merah. 1 Buah Korek api tanpa tutup. 1 Buah Dompet warna hitam .1 buah piva kaca. 7 Poket plastik klip kosong. 4 Plastik klip kosong. 1 Unit Sepeda motor Beat warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 1.800.000,-.
“Semua terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk kepentingan hukum dan penyelidikan,” papar Edi.
Kronologi penangkapan, katanya berawal dari informasi masyarakat terlebih kasus tersebut tidak memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Kami dalami terus kasus ini hingga akarnya,” pungkasnya. (deP)