PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dua warga Kecamatan Taliwang harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka di tangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalagunakan Narkotika Golongan I yang di duga sabu.
Keduanya di tangkap polisi di sebuah rumah kebun pada Senin (16/5) kemarin sekitar Pukul 13.30 Wita.
“Benar. Ada penangkapan kemarin dilakukan oleh teman-teman Satres Narkoba,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin,S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos via rilis.
Pria tersebut berinisial AD (39) dan RF (31). Nah, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua terduga ialah 1 poket yang di duga sabu dengan berat 0,33 gram, 3 poket bekas pakai, 3 buah Hp, tas selempang merk Array, 1 unit sepeda motor dan uang tunai sebanyak Rp. 200.000,-.
“Keduanya bersama barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan hukum selanjutnya,” ujar Ipda Edi.
Prihal penangkapan itu, terangny, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga dua orang menggunakan sabu. Atas informasi tersebut, polisi langsung bergerak melakukan pengintaian hingga melakukan penangkapan.
“Detailnya TKP ini tidak di publish untuk menjaga nama baik keluarga terutama terduga pelaku,” pungkasnya. (deP)