PenaTenggara.com, (Sumbawa) — Sebanyak 336 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Sumbawa mendapatkan remisi Idul Fitri 1443 H tahun masehi 2022. Dari sekian banyak yang mendapatkan remisi, 1 diantara mereka dinyatakan langsung bebas.
Prihal tersebut disampaikan oleh Kepala Lapas Sumbawa, M.Fadli. A.Md.IP., S.Sos., MM, pada media, Selasa (3/5).
“Kemarin, sekitar jam 08.00 Wita kami melaksanakan pembacaan hasil dari rekapitulasi jumlah narapida yang memperoleh remisi, pemberian remisi khusus Idul Fitri berdasarkan besaran perolehan dan tindak pidana,” terang Fadli.
Jumlah remisi yang diterima dari 336 orang itu bervariasi. Sebanyak 75 orang mendapatkan remisi 15 hari.1 bulan sebanyak 247 orang. 1 bulan 15 hari, nihil. Selanjutnya, 2 bulan sebanyak 14 orang.
“Dari 264 orang yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022 atas kasus tindak pidana umum terdapat 1 orang dinyatakan langsung bebas. Sedangkan 263 lainnya menerima pengurangan masa hukuman,” bebernya.
“Begitu juga dengan kasus tindak pidana khusus berdasarkan PP 99 tahun 2012 tidak ada yang langsung bebas. 72 orang hanya mendapatkan pengurangan masa hukuman,” beber Fadil kembali.
Terakhir, Kalapas Sumbawa itu menambahkan, bahwa remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berprilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan.
“Ada sembilan napi yang masih tertunda dan harus dilakukan perbaikan serta enam orang bebas dalam rentang waktu usulan,” pungkasnya. (deP)