
Terduga pelaku berinisial K (43) baju kuning dikawal dua anggota Polwan Polres Sumbawa Barat. (Foto :ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Seorang perempuan berinisial K (43) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Jum’at (22/7) kemarin.
Dia tangkap oleh aparat karena diduga menjual, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I yang di duga sabu.
“Benar. Kemarin ada penangkapan soal narkoba,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi, S. Sos pada media via seluler.
Ia mengatakan, bahwa kasus itu terjadi di seputar Kecamatan Taliwang. Terlebih dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,42 gram. Selanjutnya, dua poket berisi sabu dengan berat bruto 0,70 gram, satu pipet plastik ujungnya runcing, satu jarum sumbu, satu buah gunting, satu bendel plastik klip kosong, satu buah dompet warna merah garis putih, satu bong terbuat dari botol pocary sweat, dua buah pipa kaca, dua buah pipet plastik, dua korek api gas dan lima poket kosong.
“K dan barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan hukum selanjutnya,” tegas Kasi Humas.
Lebih jauh lagi, kronologi penangkapan terhadap pelaku berinisial K itu berawal dari informasi masyarakat. Kemarin, tutur Kasi Humas Polres, sekitar pukul 12.00 wita, anggota Polres Sumbawa Barat mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara itu diduga kerap digunakan untuk transaksi dan pesta narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan pengintaian hingga penangkapan sekitar pukul 16.30 wita.
“Kasus ini akan terus didalami terutama sumber barang,” tegasnya. (deP)