Nampak J (17) saat melakukan reka adegan melakukan Curat. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Sumbawa Barat mengamankan seorang remaja berinisial J (17) yang diduga melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Dalam aksinya pada 20 Maret lalu sekitar pukul 03.00 wita di wilayah Dusun Mekar Sari Desa Sapugara-Bree Kecamatan Brang Rea, terduga berhasil membawa kabur 10 buah Hp.
“Kronologinya, J menggrendel pintu konter. Setelah terbuka, dia lalu masuk dan menggasak Hp yang terdiri dari berbagai merk,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap SIK melalui Kasi Humas Ipda Eddy Soebandi S.Sos pada media, Rabu (3/5).
Saat ini, J sudah ditangkap dan barang bukti hasil perbuatannya sudah diamankan untuk kepentingan hukum selanjutnya.
“Mengenai alamat terduga, kami belum bisa memaparkan karena menyangkut citra dan nama baik J berasal,” terang Ipda Eddy.
Atas perbuatannya ini, J selaku terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kami akan dalami mengenai motif terduga J hingga nekat melakukan aksi melawan hukum,” pungkasnya. (deP)