
Barang Bukti (BB) yang musnahkan yang merupakan hasil operasi sepanjang tahun 2023. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana berupa 895 botol minuman keras sampai dengan 310 butir Pil Tramadol.
Pemusnahan itu dilakukan pada Kamis 21 Desember 2023 di lapangan Wicaksana Laghawa, terlebih dipimpin oleh Wakapolres Kompol Didik Hariyanto SH.
Dalam sambutannya, Wakapolres menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnah ini merupakan hasil operasi yang di lakukan di berbagai tempat sepanjang tahun 2023. Yang mana Polri tetap bekerjasama dengan TNI, BNN, Pol PP serta leading sektor lainnya.
Barang bukti yang diamankan ini, merupakan upaya preventif untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan ketertiban masyarakat terutama jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan hari ini, terang Wakapolres bukan hanya minuman keras ataupun Pil Tramadol. Ada juga BB lainnya yang turut dimusnahkan berupa satu (1) tablet Alprazolam, tujuh (7) tablet Merlopam serta 10 tablet Calmet.

“Secara keseluruhan, terdapat 32 kasus dan 41 orang tersangka yang berkaitan dengan pemusnahan barang bukti ini,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Wakapolres yang akrab disapa Didik itu juga memaparkan perbandingan kasus dua tahun terakhir yakni 2021 dan 2022. Pada tahun 2022 terdapat 28 kasus dengan jumlah tersangka 39 orang dengan barang bukti 81,56 gram Sabu-sabu, Dextromethor Phan 537 butir dan sabu-sabu 107,48 gram. Sedangkan ditahun 2021 terdapat 27 kasus dengan jumlah tersangka 46 orang serta total barang bukti 21,83 gram.
“Kalau ditelaah dengan baik, terjadi peningkatan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh teman-teman Satuan Reserse Narkoba,” terangnya. (deP)