Nampak barang bukti yang berhasil diamankan Polisi
Foto: ist
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggota Tim Puma pada Polres Sumbawa Barat menangkap dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di seputaran Bendungan Bintang Bano, Desa Bangkat Monteh, Kecamatan Brang Rea.
Dua terduga itu berinisial IH (20) dan JP (17) yang merupakan warga Kecamatan Brang Rea.
“Mereka telah kami tangkap beserta Barang Bukti (BB) berupa Dinamo untuk kepentingan hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK,.M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi,S.Sos via seluler, Sabtu (5/3).
Ia menerangkan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku tindak pidana kejahatan itu berawal dari laporan perusahaan pada Polisi.
“Saat dilakukan penangkapan pada Selasa (28/2) lalu, terduga berada di rumah masing-masing,” paparnya seraya enggan menyebut alamat dari terduga.
Adapun kronologis dari kejadian ini, pada Senin (28/2) sekitar pukul 16.00 wita, karyawan PT. Brantas mengecek gudang mesin dan melakukan dokumentasi keadaan gudang dan semuanya masih dalam keadaan lengkap seperti biasa.
Keesokan harinya pada Selasa (1/3) sekitar pukul 09.27 wita, karyawan perusahaan kembali naik untuk melakukan pengecekan gudang mesin tersebut dan menemukan salah satu bagian dari mesin tersebut telah hilang yaitu bagian Dinamo. Setelah itu karyawan tersebut mencoba menghubungi security dan meminta bantuan untuk mencari bagian mesin yang hilang di sekitaran perkampungan dekat Bendungan.
“Pada saat security tersebut melakukan pencarian, Ia menemukan bagian dinamo dari mesin tersebut berada di salah satu rumah terduga dalam keadaan sudah rusak,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, beber IPDA Eddy perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 300. 000. 000 (Tiga Ratus Juta Rupiah).
“Mengenai alasan mengapa terduga pelaku melakukan aksinya itu, ini masih kami dalami,” pungkasnya. (deP)