PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Seorang warga Kecamatan Seteluk yang berprofesi sebagai petani di tangkap jajaran Polres Sumbawa Barat, Selasa 24 Mei 2022 di kediamannya.
Pria berinisial SF (43) diamankan karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan Narkotika golongan 1 jenis Sabu-sabu.
“Ya. Kemarin ada penangkapan yang kaitannya dengan narkotika,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin, S.IK.,M.IP pada media, Rabu (25/5) melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos.
Dari tangan terduga, polisi menemukan 7 plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 2,54 gram. Selanjutnya satu buah kotak kacamata, satu buah gunting, satu buah bong botol madu tonik, satu buah pipet plastik yang ujungnya di bengkokan, satu buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, satu buah jarum sumbu, satu buah piva kaca yang berisi tisu, dua bendel plastik klip, satu buah Hp dan uang tunai sebanyak Rp.3.200.000,-.
“SF dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.
Lebih jauh Kasi Humas, bahwa penangkapan terhadap SF berawal dari informasi masyarakat, terlebih di rumah yang bersangkutan diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan juga pesta narkotika jenis sabu.
“Kami akan lakukan pendalaman dan pengembangan termasuk sumber yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut,” papar IPDA Eddy. (deP)