PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terpaksa menghentikan penyertaan modal untuk mendukung aktifitas usaha Perusahaan Daerah (Perusda) tahun 2022. Hal itu dilakukan oleh pemerintah setempat lantaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dua tahun berturut-turut tahun 2020 dan 2021 tidak ada aktifitas.
Berdasarkan hasil laporan auditor independen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB atas laporan keuangan Perusda, dinyatakan bahwa badan usaha dimaksud selama tahun buku 2021 hampir tidak ada aktifitas operasional dan dua tahun terakhir merugi.
BUMD yang berdiri bernafaskan Perda nomor 17 tahun 2006 dihajatkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun demikian sampai saat ini belum pernah berkontribusi untuk PAD.
Prihal tersebut terdapat dalam saran dan pendapat dari BPKP NTB tertanggal 18 April 2022.
Demikian disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah, Sri Ayu Idayani SE.,MM pada media, Selasa, (24/5) di ruang kerjanya.
Kendati demikian, terang Ayu, pihaknya mengapresiasi pengurus Perusda karena bertekad bangkit dan telah mengajukan rencana bisnis berupa pengamanan harga gabah.
Meskipun telah mengajukan rencana usaha, bukan berarti pemerintah langsung mengamini permintaan. Kami, sambung Kabag Ekonomi dan SDA akan menganalisa rencana usahanya dulu yang nantinya melibatkan institusi/ lembaga negara lain.
“Tahun ini kami akan coba anggarkan kegiatan analisa usaha Perusda di pembahasan anggaran APBD-P,” terangnya seraya mengatakan usulan tersebut akan di sesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah.
Pada prinsipnya, Perusda itu merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak termasuk dalam perangkat daerah. Pemda KSB tidak di perkenankan menggunakan APBD dalam bentuk program atau kegiatan pada perangkat daerah untuk memberikan dana operasional dengan tujuan agar Perusda dapat menjalankan bisnisnya.
Akan tetapi, dalam rangka memperkuat struktur permodalan pada Perusda KSB yang merupakan BUMD, pemda dapat menambah modal yang disetor atau melakukan penambahan penyertaan modal pada BUMD, berdasarkan hasil penilaian kelayakan analisis portofolio dan analisis resiko sehingga BUMD tersebut dapat lebih produktif, tumbuh dan berkembang dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Permendagri nomor 77 tahun 2010, point E.3b tentang penyertaan modal daerah.
“Kami menginginkan Perusda ini sehat dan mandiri agar tidak lagi bergantung pada penyertaan modal,” demikian Ayu. (deP)