Ilustrasi dari sikap Kejaksaan KSB terhadap terduga pelaku Tipikor (art,ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat telah menetapkan pria berinisial LS (47) sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi di Desa Pasir Putih, Kecamatan Maluk.
Meski telah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (11/5) lalu, LS sendiri belum menggunakan rompi tahanan.
“Yang namanya tersangka, masih penyidikan khusus. Mungkin nanti saat tahap II,” ungkap Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kasi Intel, M. Herris Priyadi,SH saat ditanyai via seluler.
Penetapan LS sendiri sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengadaan stand UMKM/ MTQ Tahun Anggaran 2019, termasuk sejumlah penyimpangan dana desa lainnya untuk tahun anggaran 2020 yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Nomor : 700-I/001/ltda-KSB yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 539.582.022,20.
“Saat ini, kami telah menetapkan tersangka akibat yang bersangkutan kelebihan bayar atau selisih pembayaran dalam pengadaan Stand UMKM / MTQ pada tahun 2019,” terangnya seraya mengatakan, selain itu terkait penggunaan Dana Desa (DD) terdapat kekurangan volume belanja barang/jasa lain selain pekerjaan fisik bangunan di Kec. Maluk, terdapat kekurangan volume fisik terbangun pada pekerjaan fisik bangunan, terdapat pula penyertaan modal BUMDes yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan Dana Desa di Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Kasi Intel menegaskan, tersangka LS akan dijerat berdasarkan pasal 2 junto, pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 Tahun.
“Sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi untuk terus memperdalam dugaan korupsi tersebut,” pungkasnya. (deP)