Ilustrasi uang korupsi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh, Inspektorat Sumbawa Barat menyerahkan hasil audit kerugian negara kepada Penyidik Tipikor Polres setempat.
“Kemarin, sudah kami serahkan hasil audit seperti yang diminta oleh Kepolisian,” ungkap Sekretaris Inspektorat, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si pada media, Rabu 21 September 2022.
Kendati demikian, Sekretaris Inspektorat itu enggan membeberkan berapa kerugian negara berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan. Pasalnya, itu kewenangan teman-teman institusi penegak hukum.
“Mereka yang berhak menyebutkannya. Kami hanya menghitung kerugian negara saja untuk mendukung lancarnya penyidikan,” ujar mantan Sekretaris Bappeda itu.
Selama proses audit di lakukan, Inspektorat bekerja secara profesional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Nah, setelah menyerahkan LHP kepada penyidik, menurutnya, kewenangan Inspektorat sudah selesai.
“LHP sudah di serahkan ke Polres dan kewenangan kami telah selesai. Untuk proses hukum selanjutnya domainnya penyidik,” pungkasnya. (deP)