PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Penyidik pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat belum bisa mengumumkan jumlah kerugian negara pada dugaan kasus tindak pidana korupsi di Desa Dasan Anyar, Kecamatan Jereweh tahun 2017 mengenai penggelapan pajak desa.
“Mengenai berapa kerugian negara, kami masih menunggu hasil audit Inspektorat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Hilmi Manussoh Prayugo S.IK pada media, Senin 19 September 2022 di ruang kerjanya.
“Kalau Inspektorat cepat menyerahkan hasil audit, maka cepat pula teman-teman penyidik bekerja untuk melangkah ke proses selanjutnya,” terangnya lagi.
Pada media, Kasat Reskrim tidak menyebutkan siapa saja oknum yang terlibat dalam kasus ini. Yang jelas, tegasnya Polres akan mengumumkan ke publik setelah semuanya rampung.
“Kemarin, kami di janjikan akhir Juni atau minggu pertama Juli, tapi sampai sekarang belum hasil audit itu,” terangnya.
Kendati masih menunggu hasil audit yang belum diserahkan, kasus ini terus berproses bersama kasus dugaan korupsi lainnya yang terjadi di Sumbawa Barat.
“Tetap kita tangani dan menargetkan tahun ini rampung,” ujarnya. (deP)