Tiga terduga pelaku Curanmor bersama bersama barang bukti setelah berhasil diringkus polisi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dua perempuan berinisial NA (16) warga Kecamatan Brang Rea dan EA (27) warga Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat berhasil di ringkus oleh Satuan Reserse dan Kriminal, Polres Sumbawa Barat.
Kedua berhasil diringkus oleh Satuan Reskrim bersama seorang laki-laki berinisial AW (20) warga Kecamatan Seteluk. Ketiganya diduga sekongkol dalam tindak pidana kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Terlebih, ketiganya ditangkap pada Senin, 7 Oktober 2024.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin membenarkan hal tersebut.
Disampaikannya, bahwa kejadian pencurian bermotor (curanmor) tersebut terjadi di sekitar komplek Rumah Apung, Desa Labuan Lalar, Kecamatan Taliwang pada Jum’at 4 Oktober 2024.
Saat itu, korban Mardiah sekitar 22.00 Wita memarkir Yamaha Mio warna hitam nomor polisi EA 6559 AC di areal parkiran umum rumah apung yang tidak jauh dari rumahnya. Tepatnya, Sabtu, 5 Oktober 2024 pukul 15.00 Wita saat pelapor hendak menggunakan sepeda motornya ternyata sudah tidak ada.
“Saat ini ketiganya telah kami amankan beserta barang bukti,” bebernya
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya (AW) dan ( NA ) malam itu menginap di rumah (EA) di Desa Labuan Lalar , setelah sekitar pukul 24.30 wita (EA) dan (NA) yang mengeluarkan sepeda motor dari areal parkir rumah apung selanjutnya diserahkan ke (AW). Selanjutnya, ketiga terduga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Alas Barat seharga Rp. 1.300.000.00.
Saat ini ketiga terduga pelaku (AW), (EA) dan (NA) telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah cukup bukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun. (deP)