Nampak JR (27) bersama Barang Bukti (BB) saat diamankan ole anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggota Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Reserse Narkoba tengah memburu pria berinisial ST yang berhasil lolos melarikan diri saat hendak ditangkap karena diduga menyimpan, menguasai, dan menyalagunakan barang haram jenis Narkoba.
“ST masih kami buru. Sedangkan rekannya JR (27) warga Alas, Kabupaten Sumbawa sudah kami amankan untuk kepentingan hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin via seluler, Rabu 25 September 2024.
Ia menerangkan, kejadian itu pada Minggu 22, September 2024 sekitar pukul 23.30 Wita. Keduanya berada di sekitar Terminal Tana Mira, Kelurahan Dalam. Kemudian Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pengendara sepeda motor di sekitar Terminal Tana Mira yang mencurigakan. Atas dari informasi itu, jajaran kepolisian setempat menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan membuntuti keduanya.
Merasa dibuntuti, terang Kasi Humas, keduanya berbalik ke arah Seteluk hingga dilakukan pengejaran. Tepatnya di Dusun Lawang Desa, Desa Kelanir, JR (27) lompat melarikan diri yang akhirnya mampu diamankan Polisi. Sedangkan satu rekannya berinisial ST berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan sementara terhadap JR, bahwa barang bukti 2 (dua) poket Narkoba yang ada di tangannya milik ST. Yang mana, rencananya 2 (dua) poket Narkotika jenis sabu itu akan dijual di Taliwang,-namun lebih dulu tertangkap Polisi.
“Dari tangan JR, kami menyita barang bukti. Diantaranya 2 (dua) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram, 1 (satu) bungkusan rokok Esse, 1 (satu) buah HP Android merk samsung, 1 (satu) buah pipet plastik yang dirakit, 1 (satu) buah pipa kaca dan (dua) buah korek api gas,” paparnya lagi.
“Kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, bahwa terduga JR saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,-. (deP)