
RK bersama barang bukti setelah di tangkap oleh Polisi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggota polisi resot Sumbawa Barat menangkap seorang remaja berinisial RK (20) warga Kecamatan Taliwang.
Dirinya ditangkap di kediamannya pada Sabtu, 11 Januari 2025 pada pukul 17.15 Wita.
“Benar. Kami telah melakukan penangkapan terhadap RK. Tersangka telah kami tahan beserta barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada media via seluler.
Dari tangan tersangka, terang Kasi Humas, polisi turut mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,2 gram serta perangkat alat hisap.
Selain barang bukti di atas, Polisi juga turut menyita satu buah gunting, satu buah alat timbang digital, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah Hp Android, satu buah korek api gas dan satu buah korek api gas terpasang satu buah jarum sumbu dan uang tunai sebanyak Rp. 150.000,-.
Kasi Humas menambahkan, dari keterangan SK pada polisi, dirinya mendapatkan atau membeli barang tersebut dari seorang berinisial BK warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.1.000.000,-. Selanjutnya, RK menjual barang haram tersebut dalam bentuk kemasan kecil dan sudah dijual sebanyak dua poket dengan nilai masing – masing Rp.150.000,-.
“RK dan barang bukti telah kami amankan untuk di proses,” singkatnya.
Terakhir, Kasi Humas menegaskan, saat ini terduga RK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat.
Tersangka ditahan karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 milyar atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar dan paling banyak 10 milyar. (aA)