
RL (tengah-wajah di blur) beserta barang bukti usai di tangkap Polisi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Polemik keresahan masyarakat tentang kelangkaan kebutuhan bahan bakar gas (Lpg) bersubsidi ukuran 3kg direspon cepat dan ditindak lanjuti oleh jajaran Polres Sumbawa Barat.
Melalukan penyelidikan, Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) berhasil melakukan pengungkapan dengan melakukan penggerebekan sebuah gudang di wilayah Kecamatan Brang Rea, yang diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan Elp nersubsidi 3kg ke tabung Elp 12 kg, Sabtu 18 Januari 2025.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H pada media via seluler membenarkan prihal pengungkapan kasus pengoplosan bahan bakar Gas (Lpg) bersubsidi 3kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi).
“Kegiatan pengoplosan itu berpotensi mengakibatkan kerugian negara,” terangnya.
Kami, dari jajaran kepolisian melakukan penggerebekan di salah satu gudang yang diduga menjadi pengoplosan bahan bakar gas (Lpg) dari tabung 3 kg ( subsidi) ke tabung 12 kg ( non subsidi).
“Kemarin, Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu. Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos., S.H turun langsung bersama tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RL (40) beserta barang bukti ratusan buah tabung gas Lpg 3kg dan ukuran 12 kg,” terang AKP Zainal.
Kasus ini diungkap dari berbagai informasi bahwa bahan bakar gas (Lpg) subsidi ukuran 3kg cukup susah didapatkan oleh masyarakat. Terhadap potensi kelangkaan tersebut, Kepolisian merespon dengan penyelidikan sehingga kasus ini berhasil di ungkap.
Masih dari keterangan Kasi Humas, terungkapnya modus operandi kasus ini ialah bahwa terduga pelaku menyuntik atau memindahkan isi gas Lpg 3kg bersubsidi itu ke dalam tabung gas non-subsidi 12kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos).
Setelah cairan gas berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12kg kemudian disegel dan jual dan dipasarkan di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp. 170.000.00 hingga Rp.200.000,00
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mendapatkan gas (Lpg) ukuran 3kg itu, terduga membeli dari Lombok Timur seharga Rp.21.000,00. Terlebih lagi, praktek dari modus pengoplosan ini telah berlangsung dari bulan November 2024 lalu,” bebernya.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 107 biji tabung gas 3kg dengan kondisi berisi, 294 biji tabung gas 3kg dengan kondisi kosong, 12 biji tabung gas 12kg warna merah dengan kondisi berisi, 9 biji tabung gas ukuran 12kg warna biru dengan kondisi berisi, 27 biji tabung gas ukuran 12kg warna merah dengan kondisi kosong. 4 biji tabung gas ukuran 12kG warna Biru kondisi kosong.
Selanjutnya, 4 buah selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi yang digunakan khusus untuk mengoplos, 6 buah regulator Kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos), 50 buah tutup segel tabung gas Lpg 12kg, 4 lembar papan kayu, 1 unit kendaraan Pick up modifikasi truk warna Putih No. Pol. EA 8018 HB.
“Penyidik terus mengembangkan penyidikan terhadap kasus ini, dan saat ini terduga pelaku RL sudah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik telah mendapatkan bukti yang cukup dan terhadap tersangka sehingga dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari kedepan,” tegas Kasi Humas.
Terakhir, sambung AKP Zainal, tersangka RL telah cukup bukti karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang bersubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 ttg. Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 ttg. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 ttg. Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 milyar,” pungkasnya. (deP)