
Kasat Lantas Polres Sumbawa Barat, IPTU Dany Agung Pratama, S.Tr.K, M.H. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka mendukung penegakkan operasi kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) atau kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan, Polres Sumbawa Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah melakukan pemantapan pasukan.
Pemantapan ini dilakukan menyusul komitmen bersama yakni Pemerintah, Kementrian Perhubungan, Jasa Raharja dan Polri dalam mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan over kapasitas muatan dan beban.
“Sambil menunggu arahan dan petunjuk teknis, kami di Satlantas secara internal telah melakukan pemantapan guna menyukseskan cita-cita itu,” ungkap Kasat Lantas, IPTU Dany Agung Pratama, S.Tr.K, M.H, M.Si pada media, Selasa 1 Juli 2025.
Ia menambahkan, dalam menyukseskan zero ODOL ini ada banyak pihak yang terlibat bahkan hingga mengerahkan jembatan timbang yang ada di Kecamatan Poto Tano.
Penertiban terhadap kendaraan ODOL ini, menurutnya merupakan hal yang penting karena kendaraan itu menjadi salah satu penyumbang terbesar pada angka kecelakaan lalu lintas di Tanah Air. Oleh karena itu, kepolisian bersama pemerintah termasuk kementerian lembaga akan melakukan langkah-langkah yang tepat.
“Bukan hanya menjadi penyumbang angka kecelakaan, tetapi juga membawa dampak lain, yakni kerusakan pada infrastruktur jalan,” terangnya.
Lebih jauh IPTU Dany mengatakan, meskipun nawacita zero ODOL ini digaungkan, jauh sebelumnya Polres Sumbawa Barat telah melakukan penertiban terhadap ODOL di wilayah hukum sebagai upaya menjaga keselamatan berlalu lintas bagi sesama pengguna jalan.
“Meskipun truk dengan muatan di atas kapasitas dianggap jawaban untuk biaya distribusi yang lebih murah, namun dampaknya juga sangat besar terutama dalam keselamatan di jalan raya,” ujarnya.
Terakhir, kami di Satuan Lalu Lintas, sambungnya lagi akan lebih aktif lagi dalam melakukan sosialisasi dan himbauan untuk mengundang dan mengajak partisipasi masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. Terlebih lagi kepada owner kendaraan roda empat untuk bijaksana dalam menggunakan kendaraan. Jangan sampai melebihi kapasitas karena dapat membahayakan orang lain.
“Praktek kendaraan ODOL ini biasanya pada angkutan material proyek, angkutan barang serta angkutan hasil bumi,” pungkas IPTU Dani. (deP)