Sekretaris Dinas Sosial, Andy Suwandi S.IP usai memberikan keterangan media. (foto: ist)
Berita ini Kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Warga masyarakat Sumbawa Barat ramai melakukan pengajuan perubahan desil Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Bahkan, data yang berhasil di himpun oleh Dinas Sosial (Dinsos), tercatat 2.000 yang melakukan pengajuan perubahan menjelang akhir September 2026 ini.
“Hampir tiap hari kami menerima aduan untuk pengajuan perubahan dan sampai hari ini setelah kami kalkulasikan tembus angka 2.000,” ungkap Sekretaris Dinas Sosial Andy Suwandy pada media, 23 September 2026.
Menurutnya, ada alasan yang mendasari mengapa warga mengajukan perubahan. Pertama, karena masyarakat sendiri menilai bahwa desil yang tercatat belum menggambarkan kondisi sosial ekonomi mereka saat ini. Dengan demikian, warga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan perubahan kapan saja melalui mekanisme yang telah disediakan. Terlebih, pengajuan itu dapat dilakukan melalui pemerintah desa maupun kanal daring yang telah disediakan oleh lembaga Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dinas Sosial dan juga Kemensos RI tidak memiliki kewenangan untuk merubah data desil secara langsung. Kami hanya pengguna data. Sementara untuk proses pemutakhiran data dilakukan melalui mekanisme yang telah di tetapkan,” ujarnya.
nah, selain pengaduan perubahan desil, pihaknya juga mencatat pengajuan sanggah dari warga yang terdeteksi dalam pinjaman online (Pinjol) maupun Judi Online (Judol). Pengajuan sanggah itu mencuat setelah Kemensos RI melakukan pemblokiran bantuan sosial terhadap penerima manfaat lantaran terdeteksi memiliki transaksi Judol maupun Pinjol.
“Semenjak Kemensos melakukan pemblokiran bantuan pada warga yang terdeteksi Pinjol dan Judol, itu berimbas pada tingginya pengaduan sanggah dari warga lewat aplikasi yang tersedia,” papar pria asal Seteluk itu.
Meskipun demikian, terang Andy lagi, pengajuan sanggah wajar dilakukan oleh warga selama warga yang menjadi penerima manfaat bantuan tidak terlibat sebagai pelaku Pinjol atau Judol.
“Sekarang ini menggunakan sistem digital, jadi gampang terdeteksi apakah memiliki rekam jejak Judol atau Pinjol,” pungkasnya. (deP)
