Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul MM. (foto: ist)
Berita ini kerjasama Kominfo Sumbawa Barat dengan PenaTenggara.com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Tanggal 25 Oktober 2026 mendatang, Sumbawa Barat dihadapkan dengan agenda pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Untuk itu, Pemkab Sumbawa Barat mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kondusivitas.
“Jangan mudah percaya dengan informasi yang sumbernya belum jelas apalagi menyebarluaskannya. Karena tindakan itu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman, merugikan pihak lain, dan juga mengganggu ketertiban di tengah masyarakat,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M pada media.
Dikatakannya lagi, bahwa Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si., di berbagai kesempatan tetap menyampaikan untuk menjaga netralitas dan memastikan setiap tahapan Pilkades berjalan lancar yang tentunya sesuai dengan aturan. Pelaksanaan Pilkades sendiri harus menjunjung tinggi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL), dengan tetap menghormati kebebasan masyarakat dalam menentukan pilihan berdasarkan hati nurani.
“Seluruh pihak harus menjaga netralitas, menghormati pilihan masyarakat, dan mematuhi aturan yang berlaku,” terangnya.
Lebih jauh Sekda mengatakan, yang lebih penting lagi ialah saling mengingatkan sesama agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Mewujudkan Pilkades yang aman dan damai merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari penyelenggara, calon kepala desa, aparatur pemerintah, hingga seluruh elemen masyarakat.
“Kami berharap untuk tetap menjaga komunikasi yang sehat, menghormati proses demokrasi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memengaruhi kebebasan pemilih atau memicu perselisihan,” terangnya.
Hairul — begitu akrabnya Sekda disapa menegaskan informasi yang belum terverifikasi tidak seharusnya disebarluaskan, baik melalui media sosial, grup percakapan, maupun secara langsung dari orang ke orang. Meneruskan informasi tanpa memastikan kebenarannya dapat memperluas kabar yang keliru dan menimbulkan dampak bagi orang lain.
“Kalau menerima informasi yang sumbernya tidak jelas atau kebenarannya masih diragukan, jangan langsung diteruskan.
Jika ada dugaan pelanggaran atau persoalan dalam tahapan pemilihan, sampaikan melalui jalur resmi agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan menjadikan dugaan sebagai kepastian dan jangan ikut menyebarkan kabar yang belum terbukti kebenarannya,” ujarnya.
Menurut Hairul, penyampaian laporan melalui mekanisme resmi merupakan langkah yang lebih tepat. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dalam kesimpangsiuran informasi yang berpotensi memecah hubungan sosial, terutama ketika suasana pemilihan membutuhkan kedewasaan dan tanggung jawab bersama.
Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sumbawa Barat akan dilaksanakan di 21 desa yang tersebar di delapan kecamatan, dengan 61 calon kepala desa dan 21.826 pemilih. Kabupaten Sumbawa Barat juga bersiap menerapkan pemungutan suara elektronik atau electronic voting (e-voting) sebagai bagian dari pengembangan tata kelola demokrasi desa. Persiapan tersebut perlu didukung oleh kepatuhan terhadap aturan, kesiapan penyelenggara, serta partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat mengajak seluruh penyelenggara, calon kepala desa, aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga untuk bersama-sama menjaga suasana yang sejuk hingga seluruh tahapan Pilkades selesai. Perbedaan pilihan merupakan bagian dari demokrasi yang harus dihormati, sedangkan penyebaran informasi yang belum terverifikasi perlu dihindari demi menjaga kepercayaan, persaudaraan, dan ketenteraman masyarakat.
“Pesan kami jelas, jangan menyebarluaskan informasi yang belum diketahui kebenarannya. Pastikan sumbernya, faktanya, dan gunakan jalur resmi apabila menemukan persoalan. Mari kita jaga Pilkades tetap aman, tertib, dan damai. Demokrasi yang baik tidak hanya ditentukan oleh proses pemilihan, tetapi juga oleh kedewasaan kita dalam menerima dan menyampaikan informasi,” demikian. (deP)
