Penatenggara.com, Jakarta – Mantan bupati kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri Wahyumi padahal baru bebas dari masa tahanannya selama dua tahun di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, SWM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 hingga 2017.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan SWM sebagai tersangka,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Karyoto menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019. Kasus tersebut telah menetapkan SWM sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dia mengungkapkan, KPK pemeriksaan terhadap 100 orang saksi selama proses penyidikan dalam kasus kali ini. Dia melanjutkan, KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai dokumen serta barang elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
KPK melakukan penahanan tersangka SWM selama 20 hari terhitung sejak, Kamis (29/4) sampai dengan Selasa (18/5) nanti untuk kepentingan penyidikan. SWM untuk sementara ditempatkan di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Karyoto menjelaskan, perkara bermula saat SWM kerap melakukan pertemuan di rumah dinas dan rumah pribadinya dengan sejumlah ketua kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa sejak dilantik sebagai bupati kepulauan Talaud. SWM juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang.
Tersangka itu lantas memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan dalam proses lelang. SWM diduga juga memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung.
SWM kemudian memerintahkan para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
“Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp 9,5 miliar,” kata Karyoto lagi.
Atas perbuatannya, tersangka SWM disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini adalah kali kedua SWM ditetapkan sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu dilakukan oleh SWM,” katanya.(RED)