Penatenggara.com, Medan – Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Provinsi Sumatera Utara bersama Perkumpulan Jurnalis dan para Profesi yang tergabung dalam Perkumpulan Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI Sumut), dalam waktu dekat akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman.
Sebagai tindaklanjut dari MoU, kedua lembaga tersebut akan menggelar Diskusi Publik hingga Seminar Hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang (UU) Pers maupun ITE.
“Tidak sebatas itu, SPRI Sumut dan JMI Sumut juga sepakat bekerjasama untuk menyelesaikan kasus-kasus hukum yang menimpa wartawan. Termasuk memperjuangkan hak-hak wartawan di Sumatera Utara,” kata Ketua DPD SPRI Sumut, Devis Karmoy, melalui siaran pers yang di kirim kepada redaksi, Rabu (16/6/2021).
Rencana kerjasama ini, disampaikan Ketua SPRI Sumut, Devis Karmoy, dan diamini Ketua Perkumpulan Jurnalis dan Para Profesi yang tergabung dalam JMI Sumut, Fachrizal didampingi Sekretaris JMI Sumut, T Sofy Anwar, Bendahara JMI Sumut, Ahmad Kasim Harahap dan Wakil Sekretaris JMI Sumut, Alinapiah, pada saat Devis Karmoy bertandang ke Kantor Koperasi JMI Sumut, di Jalan Bilal Ujung, Kota Medan, Selasa (15/6/2021).
Sementara itu, Ketua JMI Sumut, Fachrizal mengatakan akan mengundang para narasumber seperti Dewan Pers, IJTI, PWI, AJI, KIP, Kominfo, KPID Sumut serta wartawan yang pernah mengalami kriminalisasi lewat UU ITE.
Menurut Fachrizal, kegiatan itu sangat penting bagi wartawan agar terhindar dari jeratan hukum.
“Termasuk semua kalangan untuk mengetahui batasan-batasan apabila tersangkut dalam sengketa pemberitaan di Media bisa memberikan Hak Jawabnya, bukan langsung mempidanakan wartawan,” ujarnya.
Ketua JMI Sumut dan Ketua DPD SPRI, Devis Karmoy berharap wartawan dan para Profesi yang tergabung dalam kedua lembaga itu bisa bekerjasama untuk mensukseskan MoU tersebut.(PN/01)