Penatenggara.com, Sumbawa Barat – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penyebaran Covid-19 di pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mulai diberlakukan, Kamis (8/7/2021).
Pemberlakuan PPKM ini hasil rapat terbatas Forkopimda KSB dan membentuk posko PPKM di Poto Tano untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai instruksi pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono, S.IK, MH saat melakukan pengecekan posko PPKM di Poto Tano bersama Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi ST MIP mengatakan, kegiatan posko PPKM disesuaikan dengan jam keramaian serta kesibukan masyarakat.
“Saya meminta agar masyarakat pengguna jasa penyebrangan mematuhi protokol kesehatan dan aturan PKKM terkait dengan pembatasan jam aktivitas masyarakat,” katanya.
Kapolres juga memastikan bahwa kebutuhan logistik seperti oksigen dari Rumah Sakit dapat berjalan dengan lancar.
Sementara itu Dandim 1628/SB Letkol CZI Sunardi, ST, MIP juga meminta agar petugas di posko PPKM menjalankan tugas dan melayani masyarakat secara humanis.
“Dalam pelaksanaan tugas, lakukan dengan humanis dan upayakan pencegahan pelaksanaan penindakan,” katanya.
Sementara itu, Manager PT ASDP Poto Tano Yusuf Afandi mengatakan bahwa pihaknya turut serta bersama Puskesmas Poto Tano dalam pelaksanaan PPKM dan membantu pelaksanaan test Rapid Antigen bagi pengguna jasa penyeberangan.(RED)