Kasat Reskrim Polres KSB, AKP Hilmi M. Prayugo S.IK
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Jajaran Kepolisian Resor Sumbawa Barat menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes tahun 2017-2018 di Desa Seminar Salit, Kecamatan Brang Rea.
“Reskrim telah menetapkan enam (6) tersangka dalam kasus ini,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui Kasat Reserse dan Kriminal, AKP Hilmi Manossoh Prayugo S.IK pada media, Selasa (25/1) di ruang kerjanya.
Pada media, IPTU Hilmi enggan menyebutkan enam tersangka dari kasus dugaan korupsi itu. Yang jelas, tegasnya, perkara tindak pidana ini terus berproses terlebih berkasnya telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil audit dari auditor Inspektorat Sumbawa Barat, jumlah kerugian negara pada kasus itu ± Rp. 691.000.000,-. Dari jumlah tersebut, terdapat uang negara yang telah di kembalikan sebesar Rp. 118.000.000,-. Artinya, masih ada kewajiban atau sisa uang negara yang mesti di kembalikan yang merupakan sisa dari pengembalian itu.
“Dugaan korupsi ini terjadi pada pembangunan fisik dan pengadaan barang,” bebernya singkat.
Lebih jauh Kasat Reskrim, selain dugaan kasus di atas, pihaknya juga tengah menangani kasus dugaan korupsi pada dana rehab rekon gempa di Desa Beru, Kecamatan Jereweh yang duga turut merugikan negara.
“Kasus dugaan Tipikor di Kecamatan Jereweh berproses. Nanti setelah final, kami akan sampaikan ke publik,” pungkasnya. (deP)