PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Sebanyak 7 hasil usaha Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) di Kabupaten Sumbawa Barat telah mendapatkan Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Prihal tersebut di sampaikan oleh Sekretaris Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag), Rahadian pada media, Jum’at (25/2) di ruang kerjanya.
Produk rumah tangga yang mendapatkan sertifikat itu jenis usaha dan olahannya bervariasi. Ada camilan, makanan ringan dan juga minuman.
Setelah produk-produk itu mendapatkan label halal, maka selanjutnya produk itu siap dipasarkan di jaringan ritel modern.
“Label halal yang melekat akan menjadi penjamin bahwa produk itu laik dan aman konsumsi,” paparnya.
Kendati demikian, keberhasilan PIRT itu dengan label halal tidak lepas dari peran Koperindag. Pasalnya, olahan PIRT itu terlebih dahulu di usulkan oleh Koperindag nke Pemprov NTB, lalu Pemprov meneruskan ke MUI.
“Masih banyak hasil olahan UMKM dan juga PIRT yang belum memiliki label halal. Ini akan menjadi attensi kami,” terangnya. (deP)