Nampak Inspektor Inspektorat, Drs. Mukhlis (tengah) bersama Sekretaris Inspektorat, Mars Anugerainsyah bersama Irbansus I memberikan keterangan pada media, Rabu (23/2) kemarin.
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (23/2) kemarin menggelar Konfrensi Pers kaitan dengan persoalan yang menerpa Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano.
Agenda tersebut di pimpin oleh Inspektor Inspektorat, Drs. Mukhlis dan turut hadir Sekretaris Inspektorar Mars Anugreinsyah S.Hut.,M.Si dan Irbansus I Arif Rahman ST.
Pada awak media, Inspektorat menjelaskan bahwa persoalan itu bermula dari adanya surat BPD setempat kepada Kades yang meminta agar uang untuk pengurusan sporadik sebesar Rp. 150 juta yang masuk ke rekening pribadi itu disetorkan segera ke Kas desa. Akan tetapi setelah uang diterima, Yang bersangkutan diduga lalai dan tidak memasukkan ke rekening desa.
Kendati demikian, Kades Kiantar memiliki niat baik untuk mengembalikan uang tersebut. Kades Kiantar sendiri, papar Sekretaris Inspektorat itu, pada Rabu 9 Februari 2022 lalu di panggil prihal uang yang ‘mengalir’ padanya.
“Saat yang bersangkutan di panggil, Ia mengaku bahwa Rp.10 juta telah di kembalikan ke Desa. Sisanya, yang Rp 140 juta tetap akan di ganti berdasarkan hasil mediasi oleh tim Inspektorat Daerah,” terang Sekretaris Bappeda itu.
Prihal bukti pengembalian tersebut, Inspektorat sendiri mengantongi bukti Surat Tanda Setoran (STS) sebagai salah satu data otentik demi terang bendrangnya polemik Rp.150 juta itu.
Ren-akrabnya pria ini disapa, di dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018 membolehkan adanya pendapatan desa, tetapi harus sesuai regulasi dan masuk dalam mekanisme APBDes sebagai pendapatan desa.
Menurutnya, biaya sporadik sebagimana yang dilakukan oleh Kades Kiantar di luar ketentuan. Yang kami ketahui, mengurus sporadik tanah itu ialah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Lebih jauh Mantan Sekban Bappeda itu menambahkan, upaya meminta Kades untuk menyetorkan biaya sporadik tanah Bandara yang masuk ke rekening pribadinya ke kas desa sebagaimana tuntutan BPD adalah langkah yang benar. Tujuannya untuk memastikan dana tersebut aman. Jika pada akhirnya alas hukum penarikan dana tersebut tidak ada dalam aturan desa, maka dana itu harus dikembalikan kepada pemilik sahnya.
“Kalau nanti diketahui tidak ada Perdes misal yang mengatur penarikan itu, maka uang harus dikembalikan. Nah kenapa kemudian kita arahkan disetor dulu ke kas desa supaya uangnya aman,” jelasnya.
Kaitan dengan kasus ini, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam. Karena sesungguhnya Inspektorat memiliki peran dalam memberikan arahan kepada penyelenggaraan pemerintahan baik daerah maupun desa sebagaimana diatur dalam perundangan-undangan.
“Kita upayakan persoalan ini cepat selesai karena menyangkut roda pemerintahan desa,” paparnya. (deP)