Nampak perkotaan Taliwang dari foto udara. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dinamika pembangunan dan pertambahan jumlah penduduk menjadi pemicu pengembangan perumahan di kawasan perkotaan Taliwang. Pemerintah daerah putar otak memikirkan lokasi atau kawasan strategis untuk pengembangan kawasan permukiman baru, terlebih berupaya menyusun dan menetapkan perencanaan tata ruang wilayah dalam rangka penataan kawasan perkotaan Taliwang untuk dijadikan kawasan pengembangan pemukiman baru.
Berangkat dari hal tersebut, akhirnya pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyusun dan menetapkan Perda nomor 11 tahun 2020 tentang RTRW Sumbawa Barat dan Perda nomor 12 tahun 2016 tentang RDTR Perkotaan Taliwang. Dalam dua Perda tersebut menjadikan wilayah sekitar jalan Zainuddin Abdul Majid (ZAM) sebagai rencana pengembangan pemukiman baru untuk wilayah perkotaan Taliwang.
“Jadi, kalau ada orang yang bangun rumah di sekitar itu telah sesuai dengan tata ruang dan tidak menyalahi aturan. Sekalipun saat ini daerah tersebut secara eksisting masih merupakan lahan pertanian,” ungkap Kepala Dinas PUPR, Syahril ST.,M.Si melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Naf’an ST pada media, Kamis (27/4).
Mengenai lahan pertanian di sekitar jalan ZAM, di dalam Peraturan Daerah Rencaba Detail Tata Ruang (Perda RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang nomor 12 tahun 2016 tentang RDTR dan PZ kawasan perkotaan Taliwang tahun 2015-2035 telah dicantumkan, bahwa wilayah tersebut ditetapkan sebagai zona perumahan untuk rencana pengembangan pemukiman.
Memang, jelas Naf’an, wilayah tersebut pada awalnya merupakan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Akan tetapi, setelah proses penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR perkotaan Taliwang dan disetujui oleh Kementrian ATR/BPM dan produk hukum yang mengatur tentang tata ruang perkotaan ini berlaku, maka wilayah tersebut tidak lagi menjadi KP2B.
“Luas KP2B kita yang ditetapkan oleh Kementrian ATR/BPN kurang lebih 13.942 hektar dan itu tersebar di delapan kecamatan,” terangnya.
Apakah ada rencana percetakan sawah baru sebagai ganti dari lahan produktif tersebut?, Kabid Tata Ruang itu menjawab, untuk urusan cetak mencetak sawah baru, itu kebijakan pimpinan daerah.
Meskipun demikian, sambungnya, pemerintah punya pertimbagan lain mengapa lahan pertanian sekitar jalan ZAM direncanakan menjadi lokasi rencana pengembagan pemukiman. Yaitu, untuk mengoptimalkan potensi lahan di daerah lain. Contoh, rencana pemanfaatan air irigasi Bendungan Bintang Bano (BBB) di bawa ke Kecamatan Seteluk dan Poto Tano. Yang mana, di wilayah tersebut banyak lahan pertanian tada hujan. Dengan adanya air dari BBB, maka lahan yang tadinya tada hujan yakni satu musim tanam bisa berubah menjadi lahan produktif dengan menanam tiga kali musim dalam setahun.
“Alasan lainnya, di picu juga oleh proyeksi pertumbuhan penduduk yang meningkat. Penataan kota untuk mewujudkan permukiman kota yang nyaman, produktif yang berkelanjutan. Sehingga, diperlukan ruang yang baru untuk lokasi pengembangan kawasan pemukiman,” pungkasnya. (deP)