PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat telah memeriksa 15 orang saksi pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di badan usaha milik daerah Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Berinas.
Prihal tersebut diutarakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejari KSB, Irwan Suryadi SH, Rabu (21/6).
“Sudah kami periksa satu persatu mas,” ungkapnya singkat.
“Kalau sampai saat ini ada 15 orang yang telah kami mintai keterangannya,” sambung Kasi Pidsus.
Sebagaimana diketahui, bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan sprindik 01/N2.16.MD1/03/2023 tertanggal 31 Maret.
Pada media, Kasi Pidsus tidak menyebut inisial dari 15 saksi yang telah di periksa itu untuk kepentingan hukum. “Kasus ini berproses. Jadi, semua ada tahapannya termasuk perhitungan jumlah kerugian negara,” ujar Irwan.
Kasus yang sedang ditangani oleh kejaksaan ini kaitannya dengan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Perumda Berinas sejak tahun 2016 sampai 2021. Dugaanya, terdapat miliaran anggaran pemerintah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam kurun waktu tersebut.
“Kita tunggu saja bagaimana prosesnya kedepan. Karena kasus dugaan korupsi di tubuh BUMD dimaksud menjadi attensi,” pungkasnya.