
Nampak rokok ilegal yang disita oleh Pol PP KSB bersama Bea Cukai Sumbawa di salah satu jasa ekspedisi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Sumbawa Barat bersama Bea Cukai Sumbawa mengamankan 97 bungkus rokok ilegal siap jual yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
Barang ilegal itu disita korps Praja Wibawa saat melaksanakan operasi dan pemeriksaan terhadap jasa ekspedisi, Sabtu (24/6).
Prihal tersebut dibenarkan oleh Kasat Pol PP, Agus Hadnan S.Pd melalui Kepala Bidang P3D, Rato Hendra SH pada media usia menggelar operasi.
“Operasi yang dilakukan sekitar pukul 08.30 Wita sebagai bentuk pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum tanah Pariri Lema Bariri,” terangnya.

Barang kena cukai ilegal hasil tembakau itu, ujarnya ditemukan disalah satu jasa ekspedisi cabang Taliwang dengan pengiriman dari ATT, BC SUMBAWA dengan nomor 033930001602xxx.
“Nama pengirim berinisial VA dan penerimanya berinisial NA. Identitanya telah kami kantongi,” papar Rato.
Kabid P3D itu juga menambahkan, bahwa rokok ilegal yang disita itu dua jenis dengan merk jual Luxiu sebanyak 47 bungkus isi 16 batang dan One East sebanyak 50 bungkus isi 20 batang.
“Barang ilegal yang dikirim menggunakan kardus itu telah kami sita untuk kepentingan hukum selanjutnya,” tegas Kabid P3D. (deP)