
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM (kiri) Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar dan Merliza Jawas Wakil Ketua II DPRD pada rapat paripuran penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) – Setelah meninjau beberapa aspek, Pemkab Sumbawa Barat berencana akan merelokasi Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) ke wilayah Kecamatan Taliwang. Realita yang ada saat ini ialah sarana dan prasarana UPTD BLK belum bisa dimanfaatkan dengan maksimal karena lokasinya berada di pesisir pantai.
“BLK merupakan salah satu instrument yang berguna untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM). Sejak 2017 hingga tahun 2023 lalu, sebanyak 1.120 pencari kerja mendapatkan pelatihan yang tentunya sesuai dengan sub-kejuruan atau kompetensi yang ada,” ungkap Bupati.
Prihal rencana relokasi BLK ini merupakan salah satu item yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W. Musyafirin MM pada Rapat Paripurna prihal jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD Sumbawa Barat tentang Raperda Sumbawa Barat tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2024, Selasa 2 Juli 2024.
Selanjutnya, terang Bupati dua periode itu, sebagai wujud perhatian pada sektor UMKM, Pemkab Sumbawa Barat melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) memberikan bantuan peralatan bagi para pelaku UMKM pada tahun anggaran 2024 senilai Rp. 14 milyar. Disamping, turut dihadirkan pendamping Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ditugaskan untuk memberikan pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku UMKM untuk mengakses modal yang bersumber dari lembaga keuangan formal. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dalam bentuk pelatihan yang telah dialokasikan anggarannya pada APBD 2024 terutama tentang manajemen usaha permodalan untuk meningkatkan kualitas SDM bagi para pelaku UMKM agar tidak bergantung dengan bank keliling.
Masih dari penyampaian penjelasan Bupati, untuk sektor pertanian pada musim kemarau ini Pemda melakukan langkah-langkah diantaranya menyiapkan bibit pengganti baik bibit padi maupun jagung bagi petani yang gagal tanam maupun gagal panen. Pemerintah juga telah menyiapkan premi asuransi bagi petani padi. Memberikan bantuan berupa pompanisasi dan sumur bor bagi para petani untuk mengairi lahan persawahan yang bersumber dari air sungai. Upaya lain ialah Pemda melalui OPD tehnis telah menyiapkan stok mesin dalam rangka perluasan area tanam dan mengantisipasi kondisi kekeringan.

Terkait pandangan F-PDI mengenai distribusi air bersih kepada masyarakat terdampak kekeringan, Pemda melalui OPD tehnis yakni BPBD telah melakukan pendistribusian air bersih tahap pertama ke daerah yang mengalami kekeringan di wilayah Kecamatan Poto Tano dan Seteluk terhitung sejak 23 Mei s/d 25 Juni 2024. Dan saat ini tahap selanjutnya 26 Juni s/d 25 Juli 2024 kembali mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak selain Kecamatan Poto Tano dan Seteluk, yakni di Kecamatan Taliwang.
“Kami sudah antisipasi sejak awal mengenai kondisi kemarau untuk seluruh komponen masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh Bupati menjelaskan, menanggapi yang dipertanyakan oleh Fraksi Gerakan Demokrat Karya Bangsa (F-GDKB) terkait kelompok pendapatan asli daerah yang mengalami penurunan pada jenis pendapatan retribusi daerah yang bersumber dari pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas, retribusi pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pelayanan pelabuhan sehingga mencapai angka 19,17persen. Hal ini dapat dijelaskan bahwa penurunan retribusi yang bersumber dari pelayanan kesehatan tingkat Puskesmas merupakan penyesuaian pendapatan yang dialihkan ke lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah. Bahwa pendapatan kapitasi dan non-kapitasi dicantumkan dalam rekening lain-lain PAD yang sah. Sedangan pendapatan yang bersumber dari dana JKN ditempatkan pada rekening retribusi daerah.
Sementara terkait pungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor sudah dilarang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. “Kalau penurunan retribusi kepelabuhan, itu tergantung pada jumlah kapal yang labuh jangkar di Pelabuhan Lalar dan sangat dipengaruhi aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Benete,” bebernya.
“Terkait penurunan pada kelompok pendapatan transfer dari DAK non-fisik sebesar 1,13 persen. Penurunan ini bersumber dari Belanja Operasional Sekolah (BOS) regular dan Belanja Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas. Penurunan tersebut dipicu dengan adanya sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yang bersumber dari DAK non-fisik dan menjadi dasar perhitungan DAK non-fisik tahun berikutnya sebagaimana diatur dalam PMK nomor 204/PMK.07 tahun 2022 tentang pengelolaan DAK non-fisik,” paparnya.
Selanjutnya belanja daerah yang disorot oleh Fraksi Restorasi Pembagunan Amanat Bintang Keadilan (F-RPABK) mengenai optimalisasi pengelolaan sector pariwisata. Pemda sepakat bahwa KSB memiliki potensi luar biasa untuk menjadi destinasi wisata terbaik di Indonesia. Kekayaan alam, budaya serta keramahan masyarakat menjadi daya tarik yang tak terbantahkan. Utuk memaksimalkan potensi tersebut, diperlukan optimasi pengelolaan sector pariwisata yang terarah dan berkelanjutan. Pemerintah melalui Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga melakukan pemetaan dan kajian destinasi, pengembangan infrastruktur, pelestarian budaya dan kearifan lokal, promosi pemasaran wisata Sumbawa Barat secara gencar dan efektif dengan memanfaatkan berbagai platform media baik online maupun offline untuk menjangkau wisatawan lokal maupun mancanegara.

Mengenai LPG 3kg yang dipertanyakan oleh F-PDI, Pemda melalui Koperindag melakukan rapat koordinasi secara berkala bersama Agen LPG 3kg dan Pertamina guna mengatasi kelangkaan dan tingginya harga di tingkat masyarakat. Pemda juga sering melakukan pengawasan dan monitoring ke pangkalan guna memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah diterapkan. Tidak sampai disitu, Pemda juga melakukan koordinasi ke Kementrian ESDM agar adanya penambahan kuota pada tahun 2024 ini sebanyak 3.405 metrix ton. Jumlah ini juga masih jauh dari kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi.
Begitu juga dengan keberpihakan dan implikasi APBD terhadap sektor ril masyarakat seperti UMKM, peningkatan daya beli masyarakat, reduksi serta penuntasan kemiskinan dan angkatan kerja hingga penciptaan-peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran di masyarakat. Dapat disampaikan, sambungnya, dalam rangka penanggulangan kemiskinan Pemda memiliki kebjakan, yakni Pertama, mengurangi pengeluaran masyarakat miskin dan, kedua meningkatkan pendapatan masyarakat miskin. Kebijakan pertama diintervensi melalui penyediaan layanan dasar pendidikan, kesehatan dan perlindungan sosial. Pemerintah daerah telah menyiapkan program pariri pintar, pariri sehat dan pariri lansia-disabilitas. Sementara untuk kebijakan kedua diintervensi melalui program penciptaan lapangan kerja seperti proyek padat karya, pemberdayaan masyarakat tidak mampu melalui program bariri tani, bariri ternak, bariri nelayan dan bariri UMKM serta penyediaan dan optimalisasi infrastruktur sebagai potensi daerah yang diharapkan mampu menggerakkan peningkatan daya ungkit perekonomian melalui peningkatan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi KSB.

Demikian juga dengan pelaksanaan Perda tentang rekrutmen tenaga kerja lokal. Pemda, paparnya kembali, melalui Disnakertrans telah melaksanakan proses penyelenggaraan dan pembangunan serta pemberdayaan ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Perda yang muatannya menerapkan sistem rekrutmen tenaga kerja satu pintu, pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja lokal, serta dengan melibatkan sumber daya usaha lokal maupun sumber daya industri lokal sebagaimana mestinya.
Semangat yang yang tertanam dalam Perda dan Perbup inilah yang menjadi landasan Disnakertrans KSB terus melakukan upaya evaluasi dan perbaikan dalam berbagai persoalan tenaga kerja.
Berkaitan dengan penerapan aturan RTRW, Pemkab Sumbawa Barat telah melakukan berbagai langkah, diantaranya, pertama, membentuk forum penataan ruang daerah yang terdiri dari kelompok kerja pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan Permen Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 15 tahun 2021 tentang koordinasi penyelenggaraan penataan ruang yang anggotanya terdiri dari OPD teknis termasuk 2 (dua) KPH yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat yakni KPH Sejorong Mataiyang dan KPH Brang Rea Puncak Ngengas. Langkah kedua ialah pengawasan pengendalian pemanfaatan ruang oleh kelompok kerja pengendalian pemanfaatan dengan melibatkan masyarakat yang dibantu oleh fasilitator tata ruang yang dibentuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tata Ruang (PPNS Tata Ruang) kabupaten.

“Terhadap F-PKS yang menyoroti belanja mandatory spending bidang pendidikan, kesehatan, ADD dan kewajiban lainnya, Pemda mengatakan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini telah memenuhi alokasi anggaran sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Bupati.
Terakhir, mengenai rencana penambahan penyertaan modal yang senilai Rp. 50 milyar ke Bank NTB Syariah, dapat disampaikan bahwa penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp. 38.543.280.000,-. Jika dikalkulasikan dengan rencana pernyertaan modal Rp. 50 milyar itu, maka nilai penyertaan modal Pemkab Sumbawa Barat ke Bank NTB Syariah sebesar Rp. 88.543.280.000,-. (deP)