Suasana rapat antara Bamus DPRD Sumbawa Barat dengan TAPD prihal pembahasan APBD 2025. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbawa Barat melalui Badan Musyawarah (Bamus) menggelar rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) prihal pembahasan anggaran daerah tahun 2025.
Rapat tersebut digelar, Senin 8 Juli 2024 di ruang Badan Anggaran (Banggar) yang dirangkaikan dengan pembahasan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.
Dalam rapat tersebut, rentetan agenda disepakati. Dimulai dari rapat paripurna prihal penyampaian KUPPAS APBD tahun 2025 yang digelar pada 17 Juli, minggu depan. Selanjutnya, 17-19 Juli dilakukan rapat Badan Anggaran (Banggar) dengan TAPD dengan agenda pembahasan KUPPAS APBD 2025. Terus, 22 Juli rapat paripurna penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) KUPPAS APBD tahun anggaran 2025. Sedangkan 25 Juli akan kembali digelar rapat paripurna dengan dua materi agenda yakni penyampaian nota keuangan Raperda APBD tahun 2025 dan penyampaian Raperda RPJPD tahun 2025-2045.
Untuk tanggal 26 Juli terdapat dua agenda yakni rapat fraksi dan rapat paripurna. Didalam rapat internal fraksi, terdapat dua agenda yaitu penyusunan pandangan umum fraksi terhadap penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat tentang Raperda APBD 2025 dan pandangan fraksi terhadap penyampaian Raperda RPJPD 2025-2045. Setelah itu, akan dilakukan penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap penyampaian penjelasan Bupati Sumbawa Barat tentang Raperda APBD 2025 dan penjelasan pemerintah daerah tentang Raperda RPJPD tahun 2025-2045.
Demikian diutarakan oleh H. Abidin Nasar pada media usia memimpin rapat Bamus.
“Tadi, serangkaian kegiatan telah kami sepakati bersama. Semoga tidak ada halangan sehingga apa yang dijadwalkan ini berjalan sesuai rencana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setelah pemandangan umum fraksi-fraksi DPR, selanjutnya Senin 29 Juli 2024, Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan rapat internal guna menyusun penjelasan Bupati terhadap pandangan umum fraksi prihal Raperda APBD 2025 dan Raperda RPJPD 2025-2045.
“Dihari yang sama juga akan dilakukan Rapat Paripurna penyampaian jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi prihal APBD dan RPJPD. Terlebih lagi, dihari yang sama rencananya akan dibentuk Pansus,” bebernya lagi.
Pada media, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menerangkan bahwa tanggal 30 s/d 31 Juli 2024 terdapat dua agenda yakni Badan Anggaran (Banggar) DPR akan membahas Raperda APBD 2025 serta uji publik sekaligus sosialisasi Raperda RPJPD tahun 2025-2045.
Lebih jauh lagi, pada tanggal 1 Agustus akan dilakukan penyusunan hingga penyampaian laporan Banggar tentang Raperda APBD 2025. Terlebih lagi dilanjutkan dengan penetapan APBD 2025 serta penyampaian pendapat akhir Bupati Sumbawa Barat terhadap penetapan APBD tahun anggaran 2025.
Meskipun puncaknya pada pendapat akhir Bupati, namun teman-teman anggota dewan masih memiliki agenda terutama Pansus. “5 s/d 7 Agustus, teman-teman Pansus akan melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dan konsultasi ke Provinsi. Nanti tanggal 8 Agustus, Pansus akan menyusun laporan hasil konsultasi tentang Raperda RPJPD 2025-2045,” paparnya.
Terakhir, terang H. Abidin, pada 9 Agustus 2024 nanti anggota Pansus menyampaikan laporannya di Sidang Paripurna mengenai RPJPD 2025-2045. “Insya Allah, di hari yang sama akan dilakukan penetapan persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045,” pungkasnya. (deP)