PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Anggota dari satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat menangkap pria berinisial GT (25) warga Kecamatan Taliwang.
Dia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan membobol rumah Herman di Kelurahan Telaga Bertong dan mengambil satu buah Hp dan menggasak 6 gram emas.
Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 11 Agustus 2024 lalu.
“Yang bersangkutan (GT) sudah kami tangkap,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin.
Terhadap tindakannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Masih dari keterangan Kasi Humas, dari tangan terduga pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa Hp Samsung Galaxi A21s. Sementara perhiasan emas yang berhasil di gasak berupa gelang telah di jual ke wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah),” bebernya.
Terakhir, Kasi Humas Polres itu memaparkan bahwa terduga pelaku yang berinisial GT itu merupakan residivis yang baru saja bebas empat hari yang lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa. (deP)