RB bersama barang bukti di ruang Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Seorang pria berinisial RB (27) warga Kecamatan Maluk, Sumbawa Barat di tangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan dan menguasai barang terlarang jenis sabu-sabu.
RB ditangkap di dekat pertigaan simpang berang, Kelurahan Bugis, Kecamatan Taliwang pada Minggu 15 September 2024.
Prihal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H pada media, Senin 16 September 2024 via seluler.
“Pada saat penangkapan sampai penggeledahan badan, barang bukti jenis sabu itu dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukan dalam bungkus rokok,” tuturnya.
“RB bersama barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” terangnya.
Untuk hasil pemeriksaan sementara, lanjut Kasat Narkoba bahwa tersangka RB membeli sabu-sabu itu dari pria berinisial A di Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa seberat 1 gram. Sementara sisanya, RB mengaku dirinya menerima titipan pembelian sabu-sabu dari pria berinisial JP.
“Kasus ini akan terus kami dalami. Karena ini peredarannya lintas kabupaten,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga membeberkan bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka ialah 2 lembar plastik klip yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 2,81 gram. 1 buah bungkus rokok Surya 12 yang digunakan tempat menyimpan sabu. 1 buah Hp Android dan 2 buah korek api.
Lebih jauh lagi, terduga (RB) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat serta Barang Bukti telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 12 ( dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1000.000.000, 00 ( satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000, 00( sepuluh milyar rupiah), selanjutnya penyidik akan terus melakukan pencarian terhadap lelaki (deP)