Foto bersama usai penandatangan nota kesepahaman prihal layanan vaksinasi internasional. (Foto: ist)
Berita ini Kerjasama RSUD Asy-Syifa dengan PenaTenggara com
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Fasilitas kesehatan di Kabupaten Sumbawa Barat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Asy-Syifa’ kembali menjalin kerjasama dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas I Mataram.
Kerjasama ini muaranya pada layanan vaksinasi yang bertaraf internasional dengan menyediakan layanan vaksin seperti meningitis, yellow fever (penyakit kuning) untuk perjalanan luar negeri baik untuk ibadah haji maupun umroh.
“Ini merupakan tahun ke-2 kami (RSUD,red) membangun kemitraan dengan BKK Mataram,” ungkap Direktur RSUD Asy-Syifa’ Andi Suhaery pada media via seluler.
Dikatakannya lagi, bahwa BKK Kelas I Mataram itu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada dibawah koordinasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) yang diamanatkan untuk mengawasi kesehatan wilayah dan pelabuhan/bandara di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, kerjasama ini merupakan upaya dari manajemen rumah sakit dalam mendekatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat terutama bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Lebih dari itu, kerjasama ini dapat menjadi jawaban dari keluhan masyarakat terhadap vaksinasi yang biasanya di lakukan di luar daerah. Nah, dengan adanya kerjasama ini, masyarakat kita KSB ini tidak perlu jauh-jauh mengejar vaksin ke daerah lain jika ingin ke luar negeri. Cukup ke RSUD dan itu telah tersedia.
“Kami telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman, belum lama ini dengan balai dimaksud,” terangnya.
Ia menambahkan, kerjasama ini berfokus pada penyelenggaraan vaksinasi internasional sekaligus penerbitan sertifikat vaksinasi internasional digital atau yang biasa disebut Electronic International Certificate of Vaccination or Prophylaxis (E-ICV). Ini, sambungnya kembali, merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan yang profesional, aman, dan terpercaya bagi masyarakat yang memerlukan dokumen kesehatan untuk perjalanan lintas negara.
“Kepemilikan sertifikat vaksinasi internasional atau ICV merupakan salah satu persyaratan penting dalam perjalanan ke sejumlah negara lantaran ICV adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh fasilitas kesehatan yang ditunjuk pemerintah sebagai bukti seseorang telah menerima vaksinasi tertentu, seperti vaksin Meningitis untuk calon jamaah haji dan umroh atau vaksin Yellow Fever untuk perjalanan ke negara luar,” ulas Andi.
“Kerjasama ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung komitmen moral untuk menjalankan prosedur sesuai standar yang telah ditetapkan,” terangnya. (deP)
