Nampak kondisi rumah warga yang sedang di lakukan pengerjaan rehab. (Foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat miskin, Pemkab Sumbawa Barat gulirkan kembali rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Tahun 2026 ini, melalui Dinas Perumahan dan Permukiman mengalikasikan anggaran sebanyak Rp 5,5 milyar. Uang tersebut peruntukan rehab 100 unit dan juga bangun baru sebanyak 50 unit.
“Insya Allah, pelaksanaanya dimulai setelah ramadhan dengan penerima manfaat yang telah di verifikasi,” ungkap Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Novrizal Zain Syah ST melalui Kepala Bidang Perumahan Sri Sulastiati ST pada media, 5 Maret 2026.
Melanjutkan kembali bedah rumah dan bangun ini, sambungnya merupakan bagian atau upaya dalam menyukseskan program pemerintah daerah yang telah di canangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat melalui program KSB Maju yakni layanan maju perumahan.
“Bedah rumah dan bangun baru rumah ini tersebar di semua kecamatan. Yang mana, pengerjaannya tidak menggunakan mekanisme tender melainkan sistem swakelola-gotong royong,” terangnya.
Untuk kegiatan bedah rumah, pemerintah telah melakukan penambahan biaya dari yang sebelumnya Rp. 15 juta per/unit, kini di tambah menjadi Rp. 30 juta/unit. Sedangkan untuk bangun baru rumah, yang anggaran semula Rp. 30 juta/unit, kini di tambah menjadi Rp. 50 juta/unit. Adanya kenaikan biaya, papar Lasti-akrabnya disapa, telah diatur dan diikat dalam peraturan daerah dan dimulai pada program bedah rumah tahun 2025 lalu.
Lebih jauh lagi, dalam menyukseskan dua kegiatan bedah rumah ini, pihaknya turut melibatkan dan memberdayakan pengusaha lokal yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak perputaran ekonomi lokal. Disamping itu juga, dengan melibatkan pengusaha lokal, mobilisasi material baik itu bahan pabrikasi maupun kayu dapat dilakukan dengan mudah.
“Kami tidak menutup mata dengan pengusaha lokal. Tetap kami libatkan agar perputaran ekonomi tetap sehat dan produktif di dalam daerah atau wilayah,” terangnya.
Lasti menambahkan, bahwa setiap penerima manfaat program bedah rumah ini memenuhi syarat dan datanya masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Yang mana DTSEN sendiri merupakan sebuah basis data terpadu baru (menggantikan DTKS) yang memuat informasi kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan (desil) individu atau keluarga di Indonesia. DTSEN digunakan sebagai acuan utama pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) agar lebih tepat sasaran.
Dinggung mengenai perbandingan dengan jumlah bedah rumah tahun 2025 lalu, Kabid Perumahan menjawab jika di bandingkan dengan tahun lalu, terdapat angka yang cukup signifikan. Tahun lalu 248 unit rumah yang di rehab dan 107 unit bangun baru rumah.
“Ini semua di sesuaikan dengan beban keuangan daerah yang mana di tahun yang sama juga menangani soal kebutuhan lain seperti sekolah, kesehatan dan juga pembangunan fisik lainnya,” terangnya seraya berharap ada penambahan anggaran bedah rumah di APBD-Perubahan 2026 untuk mengcover rumah-rumah yang belum tersentuh. (deP)
