Asisten I pada Sekretariat Daerah (Setda), Khusnarty S.Pd.,MM.Inov (foto: ist)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Ada aturan baru tahun 2026 ini bagi peserta yang mengikuti lomba Pawai Takbiran di Kabupaten Sumbawa Barat.
Jika tahun-tahun sebelumnya peserta pawai dapat menggunakan kendaraan, kali ini peserta dilarang menggunakan kendaraan dan peserta di wajibkan jalan kaki.
“Tahun ini, semua peserta berjalan kaki membawa aksesoris pawai. Tidak dibolehkan menggunakan kendaraan. Selain itu, dilarang menggunakan audio-video rekaman serta perangkat sound system di bawa menggunakan alat bantu,” terang Asisten I Khusnarti S.Pd., MM.Inov pada media, Kamis (12/3).
Keputusan ini, sambungnya merupakan hasil dari rapat koordinasi kepanitian lomba takbiran. Sementara peserta lomba di bagi menjadi dua kategori yakni umum dan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Tiap peserta lomba beranggotakan 30 orang,” ujar mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Disinggung mengenai reward, Narty begitu akrabnya disapa mengatakan bahwa panitia telah mengalokasikan anggaran untuk juara I 7 juta, runner up 6 juta, juara III 5 juta. Selanjutnya harapan I 4 juta dan harapan II 3 juta.
Lebih jauh Narty, reward tidak disatukan melainkan kategori umum dan kategori OPD. Dengan demikian, semua peserta memiliki kesempatan untuk menjadi juara.
“Untuk jadwal pelaksanaan, masih menunggu keputusan dari Kementrian Agama RI karena pelaksanaan lomba takbiran ini mengikuti keputusan kapan di laksanakannya hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (deP)
