
(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat – Direktur Law Firm Telusula Indonesia Muh. Erry Satriawan, SH, MH, CPCLE Kuasa Hukum, pemilik lahan atas nama Gunawan resmi melaporkan terkait kasus dugaan penyerobotan tanah yang digunakan untuk Bandara Kiantar. Laporan tersebut, diterima langsung oleh penyidik Polres Sumbawa Barat, Kamis (23/9/2021).
Usai melaporkan, Erry Satriawan didampingi kuasa hukum lainnya mengatakan bahwa lahan tersebut diduga telah dilakukan pemalsuan dokumen dengan menerbitkan Sporadik/Surat Keterangan Penguasaan Tanah kepada orang lain secara melawan hukum.
“Atas fakta ini maka patut diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 263, 378, 385 KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya,” jelasnya.
Maka berdasarkan hal diatas, kata dia pihaknya telah melaporkan atau mengadukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dugaan Tindak Pidana Penipuan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dugaan Tindak Pidana Perbuatan Curang Pasal 385 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Kiantar.
Selain oknum Kades, pihaknya juga melaporkan oknum berinisial SGG, SG dan ZK selaku penerima kuasa dari SG yang beralamat di Desa Kiantar.
“Kami melaporkan oknum-oknum tersebut, dengan cara-cara sesuai prosedur hukum, dan klien kami memiliki lahan tersebut secara legal. Prinsipnya, klien kami sangat mendukung pembangunan bandara, tapi tentunya dengan cara-cara sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, kami meminta kepada pihak kepolisian nantinya bisa menggali oknum-oknum yang melakukan persekongkolan jahat serta menindak siapa saja yang menerima keuntungan dari dugaan tindak pidana ini,” tegasnya.
Terkait upaya hukum lainnya, pihaknya sedang mempersiapkan sekaligus secara pribadi pihaknya menghimbau kepada pihak luar yang membawa-bawa nama LBH tanpa legalitas yang jelas untuk berhenti melakukan intimidasi kepada kliennya.
“Kami berharap jangan sampai ada mafia dalam pembebasan lahan bandara ini yang mencari keuntungan pribadi dan justru membuat pembangunan terhambat serta hak-hak orang lain yang diperoleh secara legal diabaikan. Karena bagaimanapun pembangunan bandara ini harus didukung oleh semua pihak,” ujarnya.
Erry Satriawan berharap agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti kasus tersebut sehingga pihak yang dirugikan dapat mendapat keadilan dan kepastian hukum, “Semoga secepatnya ditindaklanjuti,” pungkasnya.