Pentenggara.com, Sumbawa – Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Partai Keadilan Bangsa Kabupaten Sumbawa, yang dilaksanakan di hotel Grand Legi Mataram, mengundang banyak pertanyaan dari Badan Otonom (Banom) DPC PKB Sumbawa dan sebagian DPAC PKB Kabupaten Sumbawa. Dimana Muscab DPC PKB Sumbawa berjalan dengan baik, namun tidak sesuai mekanisme berdasarkan AD/ART PKB.
“Muscab DPC PKB Kabupaten Sumbawa resmi dibuka oleh Ketua Umum DPP PKB pada saat memberikan sambutan melalui zoom meeting kepada seluruh kader Kabupaten/Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun yang menjadi pertanyaan Banom DPC PKB dan DPAC PKB Sumbawa kepada Ketua DPW PKB NTB, ada apa dan kenapa memberikan informasi kepada DPAC PKB dan Banom PKB Sumbawa, bahwa khusus DPC PKB Sumbawa belum ada izin Muscab. Sementara pembukaan kegiatan Muscab PKB resmi dilaksanakan dari awal pembacaan doa sampai dengan penutup acara, dan dibuka resmi oleh ketua umum DPP PKB Pusat,” kata Abdul Hatap, S.Pd, Ketua Garda Bangsa DPC PKB Kabupaten Sumbawa, kepada awak media ini, Rabu, (22/9/21).
Hatap sapaan akrabnya mengatakan, terkait masalah pejabat karateker DPC PKB Sumbawa, kembali menjadi pertanyaan bagi DPAC PKB dan Banom DPC PKB Sumbawa, apakah SK karateker DPC PKB Sumbawa untuk H. Ilham Mustami, S.Ag dikeluarkan oleh DPW PKB NTB atau DPP PKB Pusat. Karena H. Ilham Mustami sepengetahuanya, Banom DPC PKB Sumbawa dan sebagian DPAC PKB Sumbawa baru masuk di DPC PKB Sumbawa dan dibuktikan dengan KTA berusia 3 hari lamanya.
“Masa tiba-tiba Ilham Mustami diangkat sebagai karateker sekretaris DPC PKB Sumbawa, apakah hal tersebut tidak bertentangan dengan AD/ART PKB,” tanya Hatap.
Lebih lanjut dijelaskan Hatap, DPAC PKB Sumbawa terdiri dari 24 Kecamatan dan 5 Banom DPC PKB Sumbawa. Dari 24 DPAC PKB Sumbawa terdapat 4 DPAC PKB Sumbawa yang belum ada SK atau belum terbit SK nya, dan ada juga sebagian DPAC PKB Sumbawa yang sudah mati SK nya. Kemudian yang menjadi pertanyan, apakah masa transisi ini karena Muscab DPC PKB Sumbawa yang belum keluar SK tiba-tiba dikeluarkan SK nya?. Dimana pengurus memegang SK yang baru diterbitkan oleh DPW PKB NTB adalah orang yang tidak dikenal dan baru bergabung di DPC PKB Sumbawa pada saat Muscab DPC PKB Sumbawa yang dilaksanakan di hotel Grand Legi Mataram, pada 18 September 2021 lalu.
“Carut marutnya Muscab DPC PKB Sumbawa menjadi catatan besar atas adanya dugaan penyimpangan yang sudah terorganisir karena tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART PKB itu sendiri,” ungkap Hatap.
Maka dari itu, Hatap dengan tegas menyampaikan, keputusan berupa SK yang dikeluarkan oleh ketua umum DPP PKB melalui Ketua DPW PKB NTB tentunya tidak harus diobralkan kepada forum rapat terbatas, karena pada awalnya telah dilakukan Pramuscab 1 diusulkan 4 bakal calon, dan Pramuscab 2 telah diusulkan 1 bakal calon Ketua DPC PKB Sumbawa atas nama H. Muhammad Idham, SE dan kembali pada saat pembukaan Muscab DPC PKB Sumbawa diminta oleh Ketua DPW PKB NTB kepada DPAC PKB Sumbawa untuk menulis dikertas bakal calon yang diajukan kepada DPP PKB Pusat. Setelah dibaca menghasilkan 2 bakal calon yaitu Sri Wahyuni dan H. Muhammad Idham, S.E.
“Setelah esok harinya, tiba-tiba keputusan tidak bisa diganggu gugat, sehingga sebagian DPAC PKB Sumbawa dan Banom PKB DPC Sumbawa langsung angkat tikar pulang balik ke Sumbawa. Dan yang tersisa saat itu, DPAC PKB Sumbawa ada 8 saja. Apakah jumlah 8 DPAC PKB Sumbawa yang tersisa memenuhi qorum atau tidak?. Jadi dalam hal ini Muscab DPC PKB Sumbawa diduga cacat secara hukum, karena melanggar mekanisme AD/ART PKB itu sendiri,” tandas Abdul Hatap, S.Pd.(PN/01)