
(Foto Ilustrasi Smelter)
Sumbawa Barat, Penatenggara.com – Lahan rencana pembangunan Semelter PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT.AMNT) yang di rencanakan dibangun di desa maluk kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat masih menyisakan masalah.
Pasalnya salah seorang warga pemiliki lahan di area rencana pembangunan Semelter tersebut masih enggan untuk melepaskan lahannya untuk di bebaskan.
Tim Fasilitasi pembebasan lahan rencana pembangunan Semelter PT Amman Minereal Nusa Tenggara yang di hubungi wartawan pada Jumat, (24/09/2021), Mengakui masih ada tersisa satu warga dengan luas lahan sekitar 62 are yang masih enggan tanahnya di bebaskan sesuai harga yang telah di tentukan oleh tim appraisal pembebasan lahan semelter.
“Masih ada satu warga yang tanahnya belum di bebaskan lantaran pemilik tanah tidak setuju dengan harga yang telah di tentukan tim appraisal, namun kami dari tim fasilitasi pembebasan lahan semelter telah berupaya melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan pemilik tanah tapi tidak menemukan titik temu,” tutur M. Endang Arianto S.sos MM selaku tim fasilitasi pembebasan lahan semelter.
Endang mengatakan tidak hanya upaya sosialilasi yang di lakukan Tim fasilitasi namun berulang kali telah mengundang secara resmi pemilik lahan untuk di pertemukan dengan pemerintah kabupaten Sumbawa Barat bersama pihak perusahaan terkait pembebasan lahan tersebut bahkan pendekatan secara personal dan secara kekeluargaan juga kerap dilakukan namun tidak ada titik temunya juga.
“Upaya yang kami lakukan sudah maksimal, namun permintaan dari pemilik lahan sangatlah tidak logis dan tidak di masuk akal sehingga sampai saat ini lahan yang di miliki haji Yandri dengan luas 62 are tersebut belum di bebaskan,” ujarnya.
Sementara itu Suryaman, S.STP selaku
Kepala Bagian Prokopim Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumbawa barat mengatakan, permasalahan pembebasan lahan Haji Yandri tidak menemukan kata sepakat sehingga pemerintah KSB mengambil langkah hukum untuk menyelesaikan hal tersebut,
“Pemerintah telah berupaya memfasilitasi namun tidak ada titik temu.sehingga terhadap hal tersebut kami meminta Legal Opinion atau pendapat hukum dari Kejaksaan negeri sumbawa barat , salah satu poin dalam pendapat hukum tersebut adalah untuk penyelesaian pembebasan lahan kawasan industri dapat dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah melalui kepentingan umum mengacu pada peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021 yang merupakan turunan dari undang undang cipta kerja,” kata dia.
Suryaman menjelaskan, saat ini pemerintah tengah melakukan proses untuk melakukan pembebasan lahan milik Haji Yandri yang nantinya akan di bebankan ke APBD Kabupaten Sumbawa Barat, tahapan saat ini masih dalam tahap persiapan atau pembentukan tim serta penyusunan dokumen perencanaan pengadaan tanah.
“Insya Allah karena ini skala kecil di bawah 5 hektar dalam tahun ini akan selesai,” tutupnya.