
Penatenggara.com, Sumbawa Barat – Setelah melalui proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan barang tidak bergerak, kuasa hukum Gunawan, Erry Satriyawan, SH, MH, CPCLE mengapresiasi kinerja penyidik Polres Sumbawa Barat.
Hal itu di sampaikannya, melihat perkembangan kasus serta respons cepat tim penyidik dalam menangani kasus yang dilaporkan kaliennya, yang tentunya dalam melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, pihak kepolisian saya liat bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku. Dimana dalam mendampingi klien disetiap proses pemeriksaannya tentu handphone diminta untuk dimatikan guna menghargai proses pemeriksaan serta tidak ada gangguan-ganguan telpon dalam proses pemeriksaan.
“Terkait ada tudingan penyidik arogan saya kira terlalu berlebihan, terkait intonasi dan gaya pemeriksaan penyidik pastinya bagian dari trik pemeriksaan saja. Kalau klien yang diperiksa bertele-tele dan terkesan memberikan keterangan yang tidak konsisten saya kira wajar saja penyidik menaikkan intonasi dalam pemeriksaan untuk menggali keterangan yang benar. Kecuali yang diperiksa dipaksa untuk mengakui sesuai yang tidak dilakukan atau adanya intimidasi serta kekerasan fisik dalam pemeriksaan, tapi faktanya selama saya mendampingi klien saya tidak pernah terjadi, urusan adanya nada dan intonasi tinggi saya kira hal yang biasa saja,” kata Erry Satriawan, SH, MH, kuasa hukum Gunawan, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Terkait adanya pernyataan kuasa hukum terlapor kusnaini, SH, menurutnya hal yang wajar melakukan pembelaan terhadap kliennya yang tentu keterangan dan data-datanya bersumber dari kliennya.
“Saya kenal baik sama pak kus, di pilkada Sumbawa kita satu team juga di MO-NOVI menghadapi sengketa baik di Bawaslu NTB dan MK. Saya kira kita sama-sama paham mekanisme dan otoritas siapa dalam penerbitan sporadik. Kenapa kemudian kami melakukan laporan pengaduan terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan barang tidak bergerak (tanah), karena dari awal ketika ada mendengar proses pembebasan lahan yang paling ngotot adalah saudara Sembilan godang yang baru berdalih bahwa tanah tersebut tidak dijual semuanya. Dan semua fakta ini tertuang secara tertulis dikantor camat dalam berita acara yang ditandatangi dan dihadiri pihak kecamatan, desa, unsur dari polsek tano serta tim fasilitator dari pemda. Kok tiba-tiba sekarang diklaim oleh yang namanya M. Saleh Godang yang wujudnya saja kami tidak pernah liat dalam proses ini,” bebernya.
Menurutnya, sangat keliru kalau ada pernyataan bahwa SPPT Gunawan merupakan objek yang berbeda dan bersumber dari peralihan dari Sembilan Godang. Untuk menguatkan bukti bahwa sebagian Tanah yang belum bersertifikat adalah milik Gunawan, selain SPPT dapat dilihat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 85 pada tahun 2005 atas nama Gunawan seluas 40.000 m2 yang berbatasan dengan Jalan Negara, Jalan, Redin, Tajudin dan Gunawan (berbatasan dengan Tanahnya sendiri).
“Agar persoalan ini terang benderang sebaiknya semua pihak menghargai proses hukum yang berjalan ini, bukan tidak mengindahkan panggilan dari pihak kepolisian dan terkesan menghindar. Kalau merasa benar penuhi saja panggilan dan jelaskan keterangannya dihadapan penyidik serta membawa bukti-bukti. Saya sangat yakin, institusi Polri sangat profesional dalam menangani suatu kasus ini, dimulai menggali terkait keabsahan kuasa dari dari Saleh Godang, kebasahan identitas semua pihak yang bertanda tangan dari proses pengajuan hingga diterbitkannya SKPT dan Sporadik,” ujarnya.
Bahkan dirinya meminta kepada pihak kepolisian untuk menjerat apabila ada aktor intlektual dibelakang kasus ini, yang membawa-bawa nama besar dan justru berusaha menghambat proses hukum serta tidak kooperatif.
“Mari kita sama-sama menghargai proses hukum yang berjalan, karena sekali kami sangat mengapriasi kinerja kepolisan yang bekerja profesional berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” demikian, pungkasnya.(PN/01)