(Foto Ilustrasi)
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka menghindari munculnya cluster baru penyebaran Covid -19, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat bersama TNI-Polri akan melakukan penutupan tempat hiburan malam pada perayaan malam tahun baru 2022.
Prihal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Agus Hadnan pada media, Kamis 30 Desember 2021 di ruang kerjanya.
Terkait rencana penutupan ini, Kasat Pol PP mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemberitahuan kepada owner hiburan malam agar apa yang menjadi niat pemerintah ini harus di indahkan.
“Selain pemberitahuan dengan lisan, Pemda juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang salah satu muatannya ialah tempat hiburan malam ditutup per/31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” terangnya.
Pada perayaan tahun baru ini, sambung Agus, pihaknya menghimbau agar dirayakan di rumah bersama keluarga dengan kegiatan yang positif. Pasalnya, aparat penegak hukum akan membatasi jumlah pengunjung di Cafetaria dan tempat tongkrongan lainnya.
Nah, bagi yang hendak merayakan tahun baru masehi di Pantai Balad, Pantai Maluk, Pantai Gelampar-Kertasari dan Poto Batu, Kasat Agus kembali menghimbau agar niat tersebut lebih baik di urungkan saja. Pasalnya, pemerintah akan menutup akses menuju kawasan pesisir pantai karena dianggap rawan terjadinya tindakan yang bersifat kriminal.
“Kami telah melakukan pemetaan dan menginventarisir daerah mana saja yang berpotensi menimbulkan kerawanan yang dapat mengganggu stabilitas Kamtibmas,” ujarnya.
Terakhir, mantan asisten III Setda Sumbawa Barat itu berharap agar merayakan tahun baru ini tidak dengan euforia yang berlebihan.
“Perayaan tahun baru tidak dilarang. Tetapi perlu di batasi dan di petakan karena ada kepentingan besar yaitu meretas peredaran Covid -19 yang tentunya di barengi dengan berbagai macam pertimbangan dari pimpinan daerah,” pungkasnya. (dep)