
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Mantan Kepala Desa Benete, Kecamatan Maluk yaitu SJ di tuntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat karena dugaan tindak pidana korupsi APBDes tahun 2019.
Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen, I Nengah Ardika SH.,MH pada media via rilis Senin (24/1).
Dikatakannya, pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram, tadi pagi, tim JPU dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Lanjut Kasi Intel, terdapat tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU pada sidang tadi. Pertama, terdakwa SJ terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kedua, pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara lima (5) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp 200.000.000,-, apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam (6) bulan.
Tuntutan terakhir, sambung Kasi Intel, meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 194.524.633,- dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup Uang Pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar yang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan enam (6) bulan.
“Proses persidangan berjalan lancar dan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid -19,” bebernya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PPKN) oleh Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat atas perkara Tipikor dugaan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes 2019 Desa Benete, Kecamatan Maluk, nomor: 700-K/001/Itda-KSB/2021 tanggal 6 September 2021, terdapat besaran kerugian negara Rp 289.524.633,-. Nah, dari jumlah tersebut, sambung I Nengah Ardika, terdakwa telah melakukan pengembalian sebesar Rp 95.000.000,-. Artinya, masih ada sisa kerugian negara yang belum dipulihkan oleh terdakwa sebesar yang tertulis pada poin ketiga tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU.
“Kita tunggu agenda sidang selanjutnya yaitu pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa,” ungkapnya. (deP)