Kepala Bagian PBJ pada Setda KSB, Agus usai memberikan keterangan pada media
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Sekretariat Daerah (Setda) meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melakukan penginputan Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Deadline untuk semua SKPD yaitu 21 Februari 2022 mendatang. Bagi yang tidak, maka akan mendapatkan sanksi,” ungkap Kepala Bagian PBJ, Agus pada media, Rabu (16/2) di ruang kerjanya.
RUP dari SKPD itu nantinya akan tampil dan terpantau di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Nah, yang menjadi kendala saat ini ialah website SIRUP itu mengalami kendala yaitu akses koneksi lemah lantaran penggunaannya seluruh Indonesia. Untuk menginisiasi itu, pihaknya mendorong SKPD untuk bisa melakukan penginputan data di malam hari karena jumlah pengguna Website SIRUP tidak banyak.
“Sejauh ini, baru beberapa SKPD yang input-dan yang lainnya belum,” papar Agus seraya mengatakan bahwa capaiannya masih rendah.
SIRUP ini juga, terang Agus tetap dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) yang di kembangkan oleh lembaga antirasuah tersebut untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.
Pada intinya, harap Agus semua SKPD secepatnya menginput RUP. Ini merupakan upaya agar paket-paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa bisa segera di kerjakan dan masyarakat merasakan dampaknya.
“Semoga ini menjadi attensi semua OPD karena apa yang disampaikan ini merupakan salah satu indikator penilaian kinerja pemerintah daerah,” pungkasnya. (deP)