Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat, AKP Hilmi M. Prayugo S.IK
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa Barat belum bisa memberikan komentar lebih jauh terkait jumlah kerugian negara pada dugaan kasus korupsi dana gempa di Desa Beru, Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Belum bisa di beberkan tentang kerugian. Kami tengah menunggu hasil audit pemeriksaan khusus Potensi Kerugian Keuangan Negara (PPKN) dari Inspektorat setempat,” ungkap Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Heru Muslimin S.IK melalui Kepala Satuan Reskrim, AKP Hilmi Manussoh Prayugo S.IK pada media, Selasa (8/3) di ruang kerjanya.
“Nanti setelah kami kantongi hasil audit, akan sampaikan ke publik. Untuk sementara ini belum,” bebernya seraya mengatakan bahwa dalam perkara dugaan kasus korupsi ini juga, kepolisian telah melakukan pemeriksaan sementara terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Disinggung mengenai modus operandi, Kasat Reserse itu menjawab bahwa lebih kepada pengadaan material yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Untuk diketahui, bagi rumah warga yang terdampak Gempa Bumi berkekuatan 7 SR tahun 2018 itu, pemerintah menggelontorkan dana besar dengan memberikan bantuan untuk pembangunan kembali rumah rusak, yakni Rp50 juta untuk rumah rusak berat, Rp25 juta untuk rusak sedang dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan terlebih dengan konsep rumah tahan gempa seperti yang di tawarkan oleh pemerintah yaitu Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA).
“Kami masih merahasiakan di Kelompok Masyarakat (Pokmas) mana dugaan ini terjadi. Yang jelas, di seputar Kecamatan Jereweh,” pungkasnya. (deP)