Nampak suasana sidang di Pengadilan Tipikor, Mataram
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (7/3) kemarin menjatuhkan vonis untuk mantan Kades Benete, Kecamatan Maluk berinisial SJ dengan kurungan 4 tahun penjara.
Prihal tersebut disampaikan oleh Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kasi Intel, I Nengah Ardhika SH.,MH pada media, via rilis, Kamis (10/3).
“Dalam agenda Putusan oleh Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat turut hadir,” ungkapnya.
SJ, terang Kasi Intel Kejaksaan, pada perkara dugaan korupsi Dana Desa Benette TA 2018-2019 divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram yaitu dengan Putusan Terdakwa SJ terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana kepada Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun dan denda sejumlah Rp 300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak bayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 194.524.633,-.
Sebelumnya, pada hari Senin (24/1/2022) lalu, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntut Terdakwa SJ melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana dengan Pidana Penjara selama 5 (Lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 194.524.633,-.
“Hukuman penjara yang diterima oleh SJ cukup ringan dari tuntutan Tim JPU Kejari Sumbawa Barat,” pungkasnya. (deP)