
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dua Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) pada organisasi perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat kosong. Untuk mengisi kekosongan itu, pemerintah setempat melakukan seleksi terbuka bagi PNS lingkungan pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi NTB.
Kekosongan JPTP terjadi pada Dinas Kesehatan dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida)
Kosongnya jabatan Kepala Dinas di Dinas Kesehatan lantaran H.Tuwuh dimutasi menjadi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru bersama Brida. Sedangkan posisi JPTP Brida memang kosong dan terlebih posisi Sekretaris Dinas dan Kepala Bidang telah terisi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, H. Abdul Malik pada media, Sabtu (16/4) mengatakan bahwa jadwal untuk mengikuti jabatan tersebut ialah, tanggal 13-20 April tahapan pengumuman. 14-20 April pendaftaran dan penerimaan barang bukti pendaftaran. 18-20 April seleksi administrasi. 21 April pengumuman hasil seleksi administrasi. 18-21 April penelusuran rekam jejak. 22-26 April penilaian kompetensi (assesment center). 27 April penulisan makalah. 21-28 April tes kesehatan. 28 April presentasi makalah dan wawancara. 9 Mei penyampaian hasil akhir kepada KASN dan PPK. 13 Mei pengumuman hasil akhir dan 17 Mei 2022 yaitu rencana pelantikan.
“Bagi peserta yang berminat, tim Panitia Seleksi (Pansel) JPTP membuka pendaftaran secara daring/online melalui www.bkd.sumbawabaratkab.go.id atau melalui link http://bit.ly/daftarJPTP2022 dengan mengunggah 13 dokument ketentuan pendaftaran,” paparnya.
Lebih jauh H. Malik mengatakan, bahwa dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Yang lebih penting lagi dan patut menjadi cacatan, tegasnya, panitia bisa membatalkan hasil seleksi apabila dikemudian hari pelamar diketahui memberikan data/keterangan tidak benar.
“Keputusan tim Pansel tidak bisa di ganggu gugat dan setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui website Pemkab Sumbawa Barat atau melalui website BKPSDM,” terang H. Malik.
Nah, untuk mengisi kekosongan JPTP pada SKPD itu, saat ini Pemda menugaskan pejabat pelaksana tugas (Plt) agar tidak mengganggu pelayanan dan administrasi lainnya.
“Semoga tidak ada hambatan sehingga jabatan tersebut segera terisi,” pungkasnya. (deP**)