PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB telah menyematkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemkab Sumbawa Barat atas tertibnya pengelolaan dan pelaporan APBD 2021.
Kendati berhasil dengan predikat tersebut untuk yang ke delapan kalinya secara berturut-turut, lembaga negara turut memberikan catatan dengan meminta pemerintah setempat melakukan pengembalian uang kepada negara ± Rp 227.000.000,-
“Dari total pengembalian itu, terdapat Rp. 193.000.000,- yang mesti di kembalikan oleh pihak ketiga,” ungkap Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat, Mars Anugerainsyah S.Hut.,M.Si pada media, Jum’at 17 Juni 2022 di ruang kerjanya.
Pengembalian ini harus dilakukan oleh yang bersangkutan lantaran terdapat paket pekerjaan yang kurang volumenya. Contohnya, paket proyek tender yang harus melakukan mengembalikan senilai Rp 21.000.000,-.
“Ada tiga item pengerjaan fisik yang menurut BPK kurang volume pekerjaannya,” terang mantan Sekban Bappeda itu seraya mengatakan bahwa sisa pengembalian itu tersebar di beberapa SKPD yang nilainya kecil.
Terhadap pengembalian-berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) itu, Inspektorat memberikan batas waktu pengembalian selama 60 hari kedepan. Artinya, masih ada ruang dan kesempatan untuk menyerahkan kembali uang negara.
Kendati demikian, Inspektorat juga mengapresiasi perusahaan atau lembaga usaha yang telah bermitra dengan Pemda dalam pengadaan barang dan jasa karena hasil kerjanya memuaskan dan itu dibuktikan dari hasil laporan BPK.
“SKPD juga demikian. Bekerja maksimal dan paham secara detail terlebih tertib dalam pelaporan arus anggaran sesuai standar akutansi negara,” paparnya. (deP)