
PenaTenggara.com, (Sumbawa Barat) — Dalam rangka preventif terhadap terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan APBDes, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan penerangan hukum bagi Kepala Desa di Sumbawa Barat.
Prihal tersebut dilakukan, sebagai upaya pencegahan dan proteksi dini agar tidak ada lagi muncul kasus kepala desa yang tersangkut hukum yang mana sumbu persoalannya berawal dari kesalahan pengadaan barang dan jasa.
“Program jaksa masuk desa dirancang sebagai pendampingan dalam implementasi APBDes,” ungkap Kajari Sumbawa Barat, Suseno SH.,MH melalui Kasi Intel, M. Herris Priyadi SH usai kegiatan penerangan hukum di Aula Kedai Sawah, Kamis 30 Juni 2022.
Korps Adhyakasa memiliki peran dalam mencegah korupsi. Dan itu, terang Kasi Intel Kejari Sumbawa Barat, selaras dengan ketentuan pasal 30B huruf d UU No. 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang menyatakan di dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Neptisme.
Dengan adanya program Jaksa Masuk Desa yang selanjutnya disingkat JMD ini dapat menciptakan harmonisasi dan berguna juga dalam menekan konflik dan angka kriminalitas di desa.
“Selain membangun kepercayaan publik, kehadiran Jaksa di tengah masyarakat juga menjadi role model bahwa penegakan hukum di masyarakat ada dan nyata untuk dilakukan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Kejari Sumbawa Barat belum lama ini menetapkan dua Kepala Desa (Kades) sebagai tersangka karena dugaan kasus korupsi APBDes.
“Kita tidak menginginkan kasus ini terulang dan menerpa teman-teman Kades lain. Oleh karena itu, JMD ini dapat kiranya diterima karena muaranya untuk kebaikan dan kemuliaan bersama agar terhindar dari korupsi,” papar pria darah Sunda itu. (deP)